Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan peran dan daya saing Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Klaten, perlu penguatan permodalan;
b. bahwa permodalan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten belum dapat mengakomodasi perkembangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sehingga perlu dirubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten yaitu tentang modal dasar PT BPT Syariah Klaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2007
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Klaten No. 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
Mengubah :
PERDA Kab. Klaten No. 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpunan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
PERDA Kab. Klaten No. 1 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
PERDA Kab. Klaten No. 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Aggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah · Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu diadakan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupa en Klaten Nomor 7 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perawakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Unda,ng Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tantang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 pada Pasal 1, Pasal 10A, Pasal 14A, Pasal 14B, Pasal 14C, Pasal 14D, Pasal 15, Pasal 24 dan Pasal 25. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004, Peraturan Daerah KAbupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2006 diubah.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal
66 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun
2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional,
mengamanatkan bahwa Badan Riset dan Inovasi
Daerah dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi
dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan setelah mendapat
pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi
Nasional; bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Riset dan
Inovasi Nasional Republik Indonesia Nomor B58/I/OT/.00.00/1/2023
Tanggal 13 Januari 2023
Hal Pertimbangan Pembentukan Badan Riset dan
Inovasi Daerah Pemerintah Kabupaten Klaten,
Provinsi Jawa Tengah, sehingga perlu merubah
kelembagaan Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten
Klaten; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Klaten serta dalam
rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan
birokrasi di lingkungan instansi pemerintah maka
Peraturan Bupati Klaten Nomor 73 Tahun 2021
tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Penelitian dan
Pengembangan sudah tidak sesuai, sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarakan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan,
Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 73 Tahun 2021 dicabut.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang DIbiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabup. 'en Klaten dapat
dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan
sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua
pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari
segi fisik, administrasi, keuangan maupun manfaatnya bagi
kclancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat
Kabupaten Klaten maka diperlukan Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a diatas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dari Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nornor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor 132/KPTS/M/2002; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 257 /KPTS/M/2004; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 339/KPTS/M/2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang dibiavai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2008 sebagaimana tersebut dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2008.
84 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dapat membentuk Peraturan Desa;
b. bahwa untuk memberikan pedoman proses penyusunan Peraturan Desa, perlu adanya ketentuan yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas pembentukan, peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, peraturan kepala desa, keputusan kepala desa, pembatalan peraturan desa dan peraturan kepala desa, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
53 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2021
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Klaten Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Klaten (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2021 Nomor 3)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka diperlukan pedoman yang mengatur mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan dan monitoring serta evaluasi hibah dan bantuan sosial Kabupaten Klaten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Klaten.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 tahun 2004; UU No 24 tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 30 tahun 2014; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 18 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 tahun 2020; perda Kab Klaten No 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Klaten no 30 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan dan monitoring serta evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Klaten Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Klaten (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2021 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Klaten pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan kinerja dan daya saing, serta dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Klaten perlu melakukan penambahan investasi dalam bentuk penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Klaten Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun
2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip penyertaan modal, penyertaan modal daerah, pelaporan pelaksanaan penyertaan modal, pengawasan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa sumbangan pihak ketiga merupakan salah satu wujud nyata dari partisipasi masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa dalam pengelolaan sumbangan pihak ketiga agar dapat memberikan manfaat yang besar kepada Daerah, dan sekaligus memberikan kepastian pelaksanaannya, perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;;Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009.
Pemerintah Daerah dapat menerima Sumbangan Pihak Ketiga. Sumbangan pihak ketiga dapat berupa pemberian hadiah, donasi, wakaf, hibah, uang atau yang disamakan dengan uang, barang bergerak maupun barang tidak bergerak dan/atau jasa yang serupa dengan itu yang diberikan oleh Pihak Ketiga. Pemberian sumbangan pihak ketiga tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga yang bersangkutan kepada Pemerintah Daerah seperti pembayaran pajak dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikecualikan dari sumbangan adalah hibah yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa sumber daya air di wilayah Kabupaten Klaten merupakan potensi pengembangan sumber daya ikan yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka pemanfaatan sumber daya air untuk pengembangan potensi sumber daya ikan yang berkelanjutan dan menjaga kelestarian lingkungan, maka pengelolaan dan pemanfaatannya perlu diatur; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat di dalam perlindungan, pemberdayaan dan perbaikan perekonomian sektor perikanan di daerah, maka perlu pengaturan penyelenggaraan perikanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perikanan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Perencanaan, Sumber Daya Perikanan, Pengelolaan Perikanan, Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pembudidaya Ikan dan Pelaku Usaha, Pelestarian Lingkungan Sumber Daya Ikan, Perizinan, Perlindungan Pembudidaya Ikan dan Pelaku Usaha, Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Pelaku Usaha, Peningkatan Skala Usaha, Kerja Sama dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Pembiayaan, Sanksi Administrasif, Ketentuan Penyidikan dan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian rakyat dan pembangunan di Kabupaten Klaten perlu memperluas akses permodalan dengan sistem pembiayaan kepada masyarakat berdasarkan prinsip
Syariah; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 ;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perusahaan Daerah dengan nama Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten. PT BPR Syariah Klaten merupakan Badan Usaha Milik Daerah di bidang keuangan dan menjalankan usaha di bidang perbankan dalam bentuk Bank Pembiayaan Rakyat dengan menerapkan Prinsip Syariah dan prinsip kehatihatian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
44 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat