Pemerintah Daerah dapat menerima Sumbangan Pihak Ketiga. Sumbangan pihak ketiga dapat berupa pemberian hadiah, donasi, wakaf, hibah, uang atau yang disamakan dengan uang, barang bergerak maupun barang tidak bergerak dan/atau jasa yang serupa dengan itu yang diberikan oleh Pihak Ketiga. Pemberian sumbangan pihak ketiga tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga yang bersangkutan kepada Pemerintah Daerah seperti pembayaran pajak dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dikecualikan dari sumbangan adalah hibah yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat