Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2008

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang DIbiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang dibiavai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2008 sebagaimana tersebut dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang DIbiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2008
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
14 Februari 2008
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2008
Tanggal Berlaku
14 Februari 2008
Sumber
BD.2008/NO.6
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 33 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan