Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2021 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1966; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021; dan Peraturan Bupati Tolikara Nomor 2 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur sipil negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tolikara. Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud Pasal 2ayat (1) yaitu sebesar penghasilan 1(satu) bulan April. Gaji pokok/uang representatif, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan gaji pokok/uang representative, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan jabatan atau umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji. Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Proses penerbitan dan pengajuan SPP, SPM, dan SP2D Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolikara
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu di buat Peraturan Bupati, bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolikara, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolikara.
Undang-undang 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolikara. Tujuan diundangkannya Peraturan Bupati ini agar pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD berjalan dengan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah Daerah dapat memberikan Hibah kepada: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah lainnya; c. badan usaha milik negara; d. badan usaha milik daerah; e. badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia; dan f. partai politik. Daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenisbarang atau jasa yang akan dihibahkan ditetapkan denganKeputusan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah tentangAPBD dan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD. Bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. Bantuan sosial dapat berupa uang atau barang yang diterima langsung oleh penerima bantuan sosial. SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial. Penerima hibah atau bantuan sosial yang menyimpang dari peruntukan yang telah disetujui dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
47 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa ketentuan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Tolikara Tahun Anggran 2021, telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2021, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan / atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Bantuan Langsung Tunai, bahwa untuk penyempumaan penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, pemantauan dan evaluasi pengeloaan Dana Desa serta mempercepat penyaluran Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2021, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tolikara Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tolikara Nomor 4 Tahun 2018;
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2021. Rincian Dana Kampung setiap Kampung di Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2021 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: (1) Alokasi Dasar; (2) Alokasi Afirmasi; (3) Alokasi Kineija; dan (4) Alokasi Formula. Setiap Kampung wajib menganggarkan 8% dari besaran pagu dana desa per Kampung tahun anggaran 2021 untuk kegiatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dana Kampung disalurkan dari RKUN ke RKK melalui RKUD. Penggunaan Dana Kampung diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana keija pemerintahan kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rancangan Peraturan Bupati Tolikara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksakan ketentuan pasal 28 peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu di atur Peraturan Daerah tentang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolikara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tolikara tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolikara
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah, Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan, Tunjangan Perumahan DPRD, Tunjangan Transportasi Anggota DPRD, dan Jasa Pengabdian, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 83 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017, Pasal 61 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016, Pasal 32 ayat (3)Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tolikara Nomor 3 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi pada Daerah Kabupaten Tolikara. Setiap OPD Pemungut Retribusi dapat melakukan pendaftaran dan pendataan terhadap Wajib Retribusi, baik yang berdomisili di daerah maupun di luar daerah yang memiliki objek retribusi di daerah dengan menggunakan form model BPD.001.Ret sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Penetapan retribusi dilakukan dengan menggunakan: a. SKRD; atau b. dokumen yang dipersamakan. Dalam hal dilakukan pemeriksaan ulang, ternyata Wajib Retribusi tidak mengajukan permohonan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap, maka OPD Pemungut Retribusi mengeluarkan kembali SKRD dengan keterangan tambahan atas objek retribusi yang sama. Pembayaran retribusi yang penetapannya melalui SKRD, dilakukan dengan menggunakan SSRD sesuai model BPD.011.Ret. Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terutang paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran diterbitkan. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan atas SKRD kepada Bupati melalui Kepala BPKAD. Pengadaan semua sarana pemungutan retribusi berupa SKRD, SKRDLB, STRD dan dokumen yang dipersamakan menggunakan sistem komputerisasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
37 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang Bersumber Dari Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak Daerah dan Retribusi Daerah Perlu diberikan pemberian kewenangan kepada perangkat daerah untuk melakukan pengelolaan pendapatan asli daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tolikara Nomor 2 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Kewenangan Pengelolaan Pendataan Asli Daerah yang Bersumber dari Pajak Daerah pada Kabupaten Tolikara. Tujuan dari Peraturan Bupati ini yaitu: a. Sebagai pedoman dalam melaksanakan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. Agar Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; c. Meningkatnya penerimaanPendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kewenangan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberikan kepada Perangkat Daerah Kabupaten Tolikara. Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Kewenangan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolikara melalui Anggaran Perangkat Daerah Masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Pekerjaan Kontruksi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran, ketertiban, efektivitas dan efisiensi dalam penyusunan rencana kebutuhan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2021 perlu menyusun standar analisa harga pekerjaan.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 21 tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan standar harga yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi kebutuhan pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2021. Standar Analisa harga satuan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Analisa harga yang tidak tercantum dalam Peraturan Bupati ini mengunakan harga pasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah Tanpa Melalui Rekening Kas Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) harus dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan cara menaksir nilai pembiayaan dalam bentuk uang dan barang dan jasa tersebut pada tanggal transaksi, bahwa dalam administrasi pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Tolikara dijumpai adanya praktek-praktek maupun belanja yang tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah Tanpa Melalui Rekening Kas Umum Daerah.
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah tanpa Melalui Rekening Kas Umum Daerah pada Kabupaten Tolikara. Pihak-pihak terkait dalam Sistem Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah yang diterima dan dikeluarkan langsung oleh Perangkat Daerah/UPT adalah semua pejabat struktural maupun pejabat fungsional di lingkungan Perangkat Daerah/UPT yang terkait langsung atas pengelolaan anggaran. Kepala Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran mempunyai tugas menandatangani dan menyampaikan surat atas pendapatan dan belanja tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah kepada PPKD selaku BUD. Penerimaan dan Pengeluaran Daerah tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah wajib disajikan dalam 2 (dua) dokumen laporan yaitu : a. laporan keuangan Perangkat Daerah;dan b. laporan keuangan Pemerintah Daerah. Penyajian pada laporan keuangan Pemerintah Daerah atas penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah, disajikan dalam LRA, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, LO, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pengaturan tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah perlu disesuaikan dan diatur Kembali, dan bahwa mekanisme dan tata cara pemungutan pajak daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme dan Tata cara Pemungutan Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tolikara Nomor 2 Tahun 2020;
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang tata Cara Pemungutan Pajak Daerah pada Kabupaten Tolikara. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan pemungutan pajak. Pajak sebagai berikut: a. Pajak Air Tanah; b. Pajak Reklame; c. Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan; d. Pajak Hotel; e. Pajak Restoran; f. Pajak Penerangan Jalan; g. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; h. Pajak Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan.Pemungutan pajak dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. Pendaftaran; b. Pendataan; c. Penetapan; d. Pembayaran; e. Pembukuan dan Pelaporan; f. Penagihan; g. Keberatan dan Banding; h. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; i. Pembetulan dan Pembatalan; j. Pengembalian kelebihan pembayaran, dan k. Pemeriksaan Pajak. Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak yang terutang pada Dinas melalui bendahara penerimaan. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa belum ditetapkannya peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 dan terdapat pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mengikat dan wajib dalam rangka kelancaran tugas-tugas Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tolikara tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini menjadi dasar pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah di Kabupaten Tolikara. Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; b. belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; c. Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau d. Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah danl atau masyarakat. Pengeluaran Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 untuk setiap bulan setinggi-tingginya adalah sebesar seperdua belas dari APBD bersumber dari Dana Alokasi Umum tahun anggaran 2020 yaitu Rp 55.429.019.333 (Lima Puluh Lima Milyar Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Belas Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tuga Rupiah) dari Rp 665.148.232.000 (Enam Ratus Enam Puluh Lima Milyar Seratus Empat Puluh Delapan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat