Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang tata Cara Pemungutan Pajak Daerah pada Kabupaten Tolikara. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan pemungutan pajak. Pajak sebagai berikut: a. Pajak Air Tanah; b. Pajak Reklame; c. Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan; d. Pajak Hotel; e. Pajak Restoran; f. Pajak Penerangan Jalan; g. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; h. Pajak Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan.Pemungutan pajak dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. Pendaftaran; b. Pendataan; c. Penetapan; d. Pembayaran; e. Pembukuan dan Pelaporan; f. Penagihan; g. Keberatan dan Banding; h. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; i. Pembetulan dan Pembatalan; j. Pengembalian kelebihan pembayaran, dan k. Pemeriksaan Pajak. Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak yang terutang pada Dinas melalui bendahara penerimaan. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat