Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 3 Tahun 2021

Mekanisme dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang tata Cara Pemungutan Pajak Daerah pada Kabupaten Tolikara. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan pemungutan pajak. Pajak sebagai berikut: a. Pajak Air Tanah; b. Pajak Reklame; c. Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan; d. Pajak Hotel; e. Pajak Restoran; f. Pajak Penerangan Jalan; g. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; h. Pajak Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan.Pemungutan pajak dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. Pendaftaran; b. Pendataan; c. Penetapan; d. Pembayaran; e. Pembukuan dan Pelaporan; f. Penagihan; g. Keberatan dan Banding; h. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; i. Pembetulan dan Pembatalan; j. Pengembalian kelebihan pembayaran, dan k. Pemeriksaan Pajak. Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak yang terutang pada Dinas melalui bendahara penerimaan. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tolikara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Karubaga
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2021
Tanggal Berlaku
05 Januari 2021
Sumber
BD 2021 (3): 19 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tolikara
Bidang
Halaman ini telah diakses 54 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan