Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan standar harga yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi kebutuhan pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2021. Standar Analisa harga satuan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Analisa harga yang tidak tercantum dalam Peraturan Bupati ini mengunakan harga pasar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat