Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah tanpa Melalui Rekening Kas Umum Daerah pada Kabupaten Tolikara. Pihak-pihak terkait dalam Sistem Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah yang diterima dan dikeluarkan langsung oleh Perangkat Daerah/UPT adalah semua pejabat struktural maupun pejabat fungsional di lingkungan Perangkat Daerah/UPT yang terkait langsung atas pengelolaan anggaran. Kepala Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran mempunyai tugas menandatangani dan menyampaikan surat atas pendapatan dan belanja tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah kepada PPKD selaku BUD. Penerimaan dan Pengeluaran Daerah tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah wajib disajikan dalam 2 (dua) dokumen laporan yaitu : a. laporan keuangan Perangkat Daerah;dan b. laporan keuangan Pemerintah Daerah. Penyajian pada laporan keuangan Pemerintah Daerah atas penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah, disajikan dalam LRA, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, LO, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat