Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 4 Tahun 2021

Sistem Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah Tanpa Melalui Rekening Kas Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah tanpa Melalui Rekening Kas Umum Daerah pada Kabupaten Tolikara. Pihak-pihak terkait dalam Sistem Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah yang diterima dan dikeluarkan langsung oleh Perangkat Daerah/UPT adalah semua pejabat struktural maupun pejabat fungsional di lingkungan Perangkat Daerah/UPT yang terkait langsung atas pengelolaan anggaran. Kepala Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran mempunyai tugas menandatangani dan menyampaikan surat atas pendapatan dan belanja tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah kepada PPKD selaku BUD. Penerimaan dan Pengeluaran Daerah tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah wajib disajikan dalam 2 (dua) dokumen laporan yaitu : a. laporan keuangan Perangkat Daerah;dan b. laporan keuangan Pemerintah Daerah. Penyajian pada laporan keuangan Pemerintah Daerah atas penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah, disajikan dalam LRA, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, LO, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Sistem Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah Tanpa Melalui Rekening Kas Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tolikara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Karubaga
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2021
Tanggal Berlaku
05 Januari 2021
Sumber
BD 2021 (4): 23 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tolikara
Bidang
Halaman ini telah diakses 52 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan