Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa belum ditetapkannya peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan terdapat pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mengikat dan wajib dalam rangka kelancaran tugas-tugas Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tolikara tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah di Kabupaten Tolikara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa belum ditetapkannya peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan terdapat pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mengikat dan wajib dalam rangka kelancaran tugas-tugas Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tolikara. tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tolikara Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan Bupati ini menjadi dasar pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah di Kabupaten Tolikara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
persetujuan bersama
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 20001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 15 Tahun 2019; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 106 Tahun 2021; PP No. 107 Tahun 2021; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Perda No. 2 Tahun 2018; Perda No. 5 Tahun 2018; Perda No. 7 Tahun 2018; Perda No. 1 Tahun 2022
Peraturan bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan bupati ini diatur mengenai azas umum pelaksanaan APBD, dokumen pelaksanaan anggaran SKPD dan anggaran kas, pelaksanaan anggaran belanja daerah, pelaksanaan anggaran pembiayaan daerah SiLPA TA 2021, dana cadangan, investasi, pinjaman daerah dan obligasi daerah, dan piutang daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2022.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Kabupaten Tolikara
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 PP No. 12 Tahun 2019, perlu diberikan tambahan penghasilan untuk meningkatkan disiplin dan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara
UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 2018 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 106 Tahun 2021; PP No. 107 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 5 Tahun 2018
Peraturan bupati ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Kabupaten Tolikara dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemberian TPP dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja ASN, dapat memberikan TPP berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TPP diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya. TPP diberikan kepada seluruh ASN di lingkungan Kabupaten Tolikara dan bukan merupakan hak tetapi penghargaan kepada PNS yang melaksanakan tugas dan berdisiplin sesuai dengan tupoksinya. Besaran TPP diuraikan pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Jaminan Sosial Hari Tua (JOSHUA) di Kabupaten Tolikara
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu mengatur Pemberian Bantuan Jaminan Sosial Hari Tua di Kabupaten Tolikara
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 106 Tahun 2021; PP No. 107 Tahun 2021; Perpres No. 84 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2018.
Peraturan bupati ini mengatur tentang bantuan Jaminan Sosial Hari Tua (JOSHUA) dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. JOSHUA adalah bantuan sosial dari pemerintah daerah bagi penduduk lanjut usia yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam peraturan ini. Peraturan bupati dimaksudkan sebagai dasar hukum dan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian JOSHUA di Kab. Tolikara. Dalam peraturan ini diatur tentang: (1) sasaran penerima, JOSHUA diberikan kepada OAP lanjut usia tidak produktif yang merupakan penduduk Kab. Tolikara yang berdomisili menetap di wilayah Kab. Tolikara; (2) kriteria penerima bantuan; (3) besaran bantuan adalah sebesar Rp750.000,00 per orang per bulan; (4) tata cara penyaluran dibuat dan ditetapkan oleh Kepala OPD terkait; (5) pelaksanaan penerimaan/pencairan bantuan, dilaksanakan dengan mekanisme pemindahbukuan/transfer dari rekening giro bantuan sosial pada OPD terkait ke rekening penerima JOSHUA setiap awal bulan berjalan; (6) penghentian penerimaan, dilakukan dalam hal penerima JOSHUA meninggal dunia, pindah tempat tinggal keluar daerah, menggunakan JOSHUA bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan/atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa belum ditetapkannya peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan terdapat pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mengikat dan wajib dalam rangka kelancaran tugas-tugas Pemerintahan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Tolikara tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perpres No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 106 Tahun 2021; PP No. 107 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pengeluaran kas mendahului penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 yanmana pengeluaran kas mendahului penetapan APBD TA 2022 untuk mendanai keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keperluan mendesak meliputi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam TA berjalan, belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib, pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, dan/atau pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan atau masyarakat. Pengeluaran kas untuk setiap bulan setinggi-tingginya adalah sebesar seperduabelas dari APBD TA 2021 yaitu Rp65.988.439.892,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan butir II.D.4.m. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Evaluasi Belanja Tidak Terduga pada Kabupaten Tolikara. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar pengelolaan BTT dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Ruang lingkup pengelolaan BTT meliputi: a. Penganggaran; b. Pelaksanaan dan Penatausahaan; c. Pertanggungjawaban dan Pelaporan; dan d. Monitoring dan Evaluasi. Pengelolaan BTT dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundangundangan. Penggunaan BTT dilakukan dengan: a. Pembebanan langsung; dan/atau b. Pergeseran anggaran. Pelaporan BTT terdiri dari: a. Laporan penggunaan; dan b. Laporan keuangan. Dalam rangka pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan BTT Bupati menugaskan Inspektorat Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tolikara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan kepala daerah yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu mengatur Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tolikara yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tolikara tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tolikara.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tolikara Nomor 2 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tolikara. Sistem akuntansi pemerintah daerah terdiri dari: a. Sistem Akuntansi SKPD; dan b. Sistem Akuntansi PPKD. Sistem akuntansi SKPD mencakup teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi serta penyusunan laporan keuangan SKPD. Sistem akuntansi PPKD mencakup teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi, penyusunan laporan keuangan PPKD serta penyusunan laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Klasifikasi Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diamanatkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh kabupaten/kota, bahwa untuk menjadi acuan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021 dan dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terhadap Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan/atau Bangunan Tahun 2021, maka perlu mengatur dan menetapkan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2021, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016; Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tolikara Nomor : 02 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Klasifikasi Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Tahun 2021 pada Kabupaten Tolikara. Bupati menetapkan NJOP PBB-P2 sebagai dasar pengenaan PBB-P2 setiap tahun dalam bentuk Peraturan Bupati untuk masing-masing wilayah distrik. Kepala Badan dapat menetapkan NJOP PBB-P2 dalam hal terjadi penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan, sebagai berikut : a. hasil penilaian individu obyek non standar dan obyek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; b. hasil pendataan dan pemutakhiran obyek dan subyek PBB-P2; c. berdasarkan pendaftaran obyek atas permohonan wajib pajak; d. dikabulkannya permohonan keberatan wajib pajak atas ketetapan PBB-P2 dan e. dikabulkanya permohonan pembetulan wajib pajak atas SPPT PBBP2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam hal adanya perubahan dan dinamika yang berkembang, atau adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau belanja untuk keperluan mendesak yang belum teralokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan pergeserananggaran, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-undang 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Kabupaten Tolikara. Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBDyaitu: a. pergeseran antarorganisasi; b. pergeseran antar unitorganisasi; c. pergeseran antarprogram; d. pergeseran antarkegiatan, e. pergeseran antar subkegiatan; f. pergeseran antarkelompok; g. pergeseran antar jenis. Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan Perubahan APBDyaitu: a. pergeseran antar objek dalam jenis yang sama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah; b. pergeseran antar rincian objek dalam objek yangsama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan PPKD; c. pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama. Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan PPKD; d. perubahan atau pergeseran atas uraian/keterangan dari sub rincianobjek dapat dilakukan atas persetujuan Pengguna AnggaranPergeseran anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat