Peraturan bupati ini mengatur tentang bantuan Jaminan Sosial Hari Tua (JOSHUA) dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. JOSHUA adalah bantuan sosial dari pemerintah daerah bagi penduduk lanjut usia yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam peraturan ini. Peraturan bupati dimaksudkan sebagai dasar hukum dan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian JOSHUA di Kab. Tolikara. Dalam peraturan ini diatur tentang: (1) sasaran penerima, JOSHUA diberikan kepada OAP lanjut usia tidak produktif yang merupakan penduduk Kab. Tolikara yang berdomisili menetap di wilayah Kab. Tolikara; (2) kriteria penerima bantuan; (3) besaran bantuan adalah sebesar Rp750.000,00 per orang per bulan; (4) tata cara penyaluran dibuat dan ditetapkan oleh Kepala OPD terkait; (5) pelaksanaan penerimaan/pencairan bantuan, dilaksanakan dengan mekanisme pemindahbukuan/transfer dari rekening giro bantuan sosial pada OPD terkait ke rekening penerima JOSHUA setiap awal bulan berjalan; (6) penghentian penerimaan, dilakukan dalam hal penerima JOSHUA meninggal dunia, pindah tempat tinggal keluar daerah, menggunakan JOSHUA bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan/atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat