Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pengeluaran kas mendahului penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 yanmana pengeluaran kas mendahului penetapan APBD TA 2022 untuk mendanai keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keperluan mendesak meliputi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam TA berjalan, belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib, pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, dan/atau pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan atau masyarakat. Pengeluaran kas untuk setiap bulan setinggi-tingginya adalah sebesar seperduabelas dari APBD TA 2021 yaitu Rp65.988.439.892,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat