Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 1 Tahun 2022

Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pengeluaran kas mendahului penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 yanmana pengeluaran kas mendahului penetapan APBD TA 2022 untuk mendanai keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keperluan mendesak meliputi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam TA berjalan, belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib, pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, dan/atau pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan atau masyarakat. Pengeluaran kas untuk setiap bulan setinggi-tingginya adalah sebesar seperduabelas dari APBD TA 2021 yaitu Rp65.988.439.892,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tolikara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Karubaga
Tanggal Penetapan
06 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2022
Tanggal Berlaku
07 Januari 2022
Sumber
BD 2022 (1): 7 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tolikara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 51 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan