Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 4 Tahun 2022

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Kabupaten Tolikara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Kabupaten Tolikara dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemberian TPP dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja ASN, dapat memberikan TPP berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TPP diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya. TPP diberikan kepada seluruh ASN di lingkungan Kabupaten Tolikara dan bukan merupakan hak tetapi penghargaan kepada PNS yang melaksanakan tugas dan berdisiplin sesuai dengan tupoksinya. Besaran TPP diuraikan pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Kabupaten Tolikara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tolikara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Karubaga
Tanggal Penetapan
06 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2022
Tanggal Berlaku
07 Januari 2022
Sumber
BD 2022 (4): 19 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tolikara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 77 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan