Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD No 16 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PINJAMAN DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
ABSTRAK:
a. bahwa akses jalan yang baik merupakan salah satu faktor penting untuk mendukung percepatan pembangunan dalam
rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi-sosial masyarakat, pemerintah
daerah akan mengajukan pinjaman daerah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur guna membangun 7 (tujuh) akses jalan
utama di Kabupaten Penajam Paser Utara;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan pinjaman daerah dan untuk memenuhi salah satu
persyaratan pinjaman daerah dari PT. Sarana Multi Infrastruktur diperlukan suatu pengaturan tentang pinjaman
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah pada Perseroan Terbatas Sarana Multi Infrastruktur;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015
Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disingkat PT. SMI adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang
Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008, yang dalam hal ini berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.08/2016 tentang Pemberian Jaminan Kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Sarana Multi Infrastruktur,
mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk menyediakan pembiayaan bagi pembangunan infrastruktur daerah dalam bentuk pinjaman.
Pinjaman Daerah dimaksudkan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur akses jalan di Daerah yang merupakan inisiatif dan
kewenangan Pemerintah Daerah. Pinjaman Daerah ditetapkan sebesar Rp348.167.577.875,00 (tiga ratus empat puluh delapan milyar seratus enam
puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah). Jenis Pinjaman Daerah adalah pinjaman aflopend atau non-revolving, dimana sifat pembiayaan dengan kelonggaran tarik yang timbul akibat pembayaran/pelunasan Hutang pokok tidak dapat ditarik atau tidak dapat
digunakan kembali. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali pinjaman pokok, bunga, denda, dan biaya lainnya, maka dilakukan pemotongan dana alokasi umum/dana bagi hasil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No 15 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN
ABSTRAK:
a. bahwa jalan milik Pemerintah Daerah mempunyai peranan
strategis dalam mendukung pembangunan sebagai bagian dari
upaya memajukan kesejahteraan masyarakat Kabupaten
Penajam Paser Utara;
b. bahwa jalan mempunyai arti dan fungsi serta memiliki nilai
sesuai status dan keberadaannya sebagai sarana untuk
memperlancar hubungan dalam rangka memudahkan
masyarakat untuk memperoleh informasi identitas dan adanya
kepastian hukum;
c. bahwa nama jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara yang
sudah ada pada saat ini perlu diatur dan ditertibkan, sehingga
diharapkan terciptanya keseragaman dalam konstruksi
dan/atau penyebutan nama jalan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015;
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bagian pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu
lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta
api, jalan lori, dan jalan kabel. tujuan peraturan ini untuk memberikan pedoman pemberian nama jalan dalam rangka mengidentifikasi dan menertibkan jalan yang ada di Daerah. Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menurut statusnya terdiri atas:
a. Jalan nasional;
b. Jalan provinsi;
c. Jalan kabupaten; dan
d. Jalan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan
masyarakat, pemerintah daerah memiliki tanggungjawab
memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat;
b. bahwa sebagian dari Penduduk Kabupaten Penajam Paser
Utara ada yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan
Kesehatan pada Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Program Jaminan Kesehatan Daerah;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 9 tahun 2015; PP No 28 tahun 2016
Program Jaminan Kesehatan Daerah adalah Program jaminan kesehatan oleh Pemerintah Daerah bagi penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Besaran iuran jaminan kesehatan yang dibayarkan kepada BPJS oleh pemerintah daerah didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan Iuran Jaminan Kesehatan dan pembiayaan diluar manfaat yang ditanggung BPJS, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
Perda PPU No 10 tahun 2012 tentang tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Penajam Paser
Utara
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No 13 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH BENUO TAKA
ABSTRAK:
a. bahwa BUMD perlu menumbuhkan budaya korporasi dan
profesionalisme antara lain pembenahan, pengurusan dan
pengawasan yang didasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan yang baik (good coorporate governance) melalui
langkah-langkah restrukturisasi perusahaan, prinsip tata
kelola perusahaan yang baik dan melaksanakan tanggung
jawab sosial perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina
Lingkungan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi,
seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan
budaya masyarakat setempat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Pemerintah
Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang
pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Umum
Daerah Benuo Taka;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015;
Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka yang selanjutnya disebut Perumda Benuo Taka adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah dan tidak terbagi atas saham. Perumda Benuo Taka bertujuan untuk:
a. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi,
karakteristik dan potensi Daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik;
b. meningkatkan pendapatan Asli Daerah secara optimal dan terukur;
c. meningkatan kesejahteraan masyarakat; dan
d. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
Perda PPU No 4 tahun 2003; Perda PPU No 12 tahun 2012
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No 12 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN AGRIBISNIS DAN AGROINDUSTRI
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh pekerjaan
dalam mencapai tujuan hidup sejahtera, berhak atas
pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum
termasuk pelaku usaha agribisnis dan agroindustri di
Kabupaten Penajam Paser Utara;
b. bahwa penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara sebagian
besar mengandalkan potensi usaha di sektor pertanian,
perkebunan dan perikanan, untuk itu perlu dilakukan
pembinaan agribisnis dan agroindustri secara terintegrasi,
komprehensif, efisien dan berkeadilan serta mandiri dan
berwawasan lingkungan;
c. bahwa diperlukannya pengaturan sebagai arah, pedoman,
landasan hukum, dan kepastian hukum kepada semua pihak
yang terkait dengan pembinaan pelaku agribisnis dan
agroindustri di Kabupaten Penajam Paser Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Agribisnis dan
Agroindustri
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015;
Agribisnis adalah bisnis berbasis usaha pertanian atau bidang lain yang mendukungnya, baik di sektor hulu maupun di hilir. Agroindustri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah barang yang dihasilkan dari kegiatan pasca panen usaha budidaya tanaman dan/atau peternakan menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Perencanaan Penyelenggaraan Agribisnis dan Agroindustri dilakukan secara
sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Pemanfaatan sumber daya buatan mengutamakan produksi yang memiliki
kandungan komponen dalam negeri. Pemerintah Daerah dan/atauPelaku Usaha berperan aktif dalam
meningkatkan keahlian dan keterampilan sumber daya manusia dalam bidang Agribisnis atau Agroindustri melalui pendidikan dan pelatihan oleh Pemerintah Daerah, atau Pelaku Usaha. Penggunaan lahan budidaya pertanian dan perkebunan wajib mengutamakan kelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEPELABUHANAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah di
bidang Perhubungan perlu dilakukan penataan dalam
pengaturan kepelabuhanan di Kabupaten Penajam Paser
Utara;
b. bahwa pelabuhan sebagai salah satu unsur dalam
penyelenggaraan pelayaran, merupakan tempat untuk
menyelenggarakan pelayanan jasa kepelabuhanan,
pelaksanaan jasa pemerintah dan kegiatan ekonomi
lainnya, sehingga perlu ditata secara terpadu guna
mewujudkan penyediaan jasa kepelabuhanan sesuai
dengan tingkat kebutuhan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perl
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; UU No 61 tahun 2009
Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah. Instansi Pemerintah merupakan pemegang fungsi Pemerintahan di Pelabuhan
sesuai dengan kewenangannya. Penyelenggara Pelabuhan diberikan kewenangan Hak Pengelolaan Atas Tanah dan/atau penggunaan atau pemanfaatan perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
59 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No 10 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 17
Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; Perda PPU No 17 tahun 2007;
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam Penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
29 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No 9 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BENUO TAKA
KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan serta meningkatkan
pertumbuhan ekonomi diperlukan usaha-usaha pembangunan
infrastruktur yang strategis yang mendukung percepatan
pembangunan di daerah termasuk pembangunan jembatan
Tol Penajam–Balikpapan yang terletak di Nipah-Nipah yang
menghubungkan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota
Balikpapan sekaligus menjadi bagian dari pembangunan
infrastruktur jalan trans Kalimantan;
b. bahwa pembangunan jembatan Tol Nipah-Nipah sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dilaksanakan melalui konsorsium
yang melibatkan Pemerintah Daerah melalui Perusda Benuo
Taka, Pemerintah Kota Balikpapan Dan Pihak Swasta;
c. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan
Jembatan tesebut dan meningkatkan kemampuan
Perusahaan Daerah Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser
Utara, Pemerintah Daerah akan menambahkan Penyertaan
Modal Ke Perusahaan Daerah Benuo Taka Kabupaten
Penajam Paser Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan
Daerah Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 5 tahun 1962; UU No 7 tahun 2002; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 tahun 2004; UU No 23 tahun 2014; PP No 58 tahun 2005; PP no 1 tahun 2008; Permendagri No 13 tahun 2006; Permenagri No 52 tahun 2012; Perda PPU No 12 tahun 2009; Perda PPU No 4 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda PPU No12 tahun 2012
Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah). Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah
Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 bertujuan untuk:
a. Meningkatkan permodalan sebagai investasi Pemerintah Daerah sehingga
mempunyai daya saing tinggi;
b. Mendukung pembangunan jembatan Tol Balikpkapan-Penajam/Setoran Modal
atas Pendirian PT. Tol Teluk Balikpapan (Perseroan);
c. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah; dan
d. Memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No 8 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL
ABSTRAK:
a. bahwa tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang
sangat penting dan strategis sebagai pelaku dan tujuan
pembangunan Daerah;
b. bahwa pembangunan ketenagakerjaan merupakan langkah
strategis dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan dan
sekaligus merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran huruf
G Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dimana bidang ketenagakerjaan
merupakan salah satu urusan wajib yang diserahkan kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Penempatan
Tenaga Kerja Lokal;
pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU no 9 tahun 2015
Penempatan Tenaga Kerja adalah penempatan orang yang tepat untuk mengisi jabatan dan/atau pekerjaan sesuai dengan formulir dan kebutuhan yang dipersyaratkan dalam lowongan pekerjaan.
Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal bertujuan untuk :
a. menyusun perencanaan Tenaga Kerja secara terpadu di Daerah;
b. melaksanakan kebijakan sistem latihan kerja nasional di daerah;
c. menyusun dan melaksanakan kebijakan produktivitas Daerah;
d. menyusun kebijakan penyediaan dan pendayagunaan Tenaga Kerja di Daerah;
e. melaksanakan kebijakan perlindungan Tenaga Kerja; dan
f. melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara terprogram dan
berkesinambungan.
Setiap Tenaga Kerja lokal berhak untuk:
a. memperoleh kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan; dan
b. memperoleh perlakuan yang sama dari Pengusaha.
Pengusaha bertanggungjawab atas pemberian kesempatan kepada pekerja
untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerjanya
melalui Pelatihan Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja meliputi Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi
di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan,
milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik
negara, maupun usaha sosial dan usaha lain yang mempunyai pengurus dan
mempekerjakan orang lain dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
27 hlm. 7 hlm penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara,
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No 7 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 18 tahun 2017
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang pajaknya dibebankan pada APBD, meliputi:
1. uang representasi;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan beras;
4. uang paket;
5. tunjangan jabatan;
6. tunjangan alat kelengkapan; dan
7. tunjangan alat kelengkapan lain.
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang pajaknya dibebankan pada Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi:
1. tunjangan komunikasi intensif; dan
2. tunjangan reses.
Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan anggaran
belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran Organisasi Perangkat Daerah sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis
belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara,
13 hlm. 5 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat