Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah). Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk: a. Meningkatkan permodalan sebagai investasi Pemerintah Daerah sehingga mempunyai daya saing tinggi; b. Mendukung pembangunan jembatan Tol Balikpkapan-Penajam/Setoran Modal atas Pendirian PT. Tol Teluk Balikpapan (Perseroan); c. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah; dan d. Memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat