Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2017

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BENUO TAKA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah). Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk: a. Meningkatkan permodalan sebagai investasi Pemerintah Daerah sehingga mempunyai daya saing tinggi; b. Mendukung pembangunan jembatan Tol Balikpkapan-Penajam/Setoran Modal atas Pendirian PT. Tol Teluk Balikpapan (Perseroan); c. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah; dan d. Memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BENUO TAKA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
21 November 2017
Tanggal Pengundangan
21 November 2017
Tanggal Berlaku
21 November 2017
Sumber
LD No 9 tahun 2017
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 196 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan