Penempatan Tenaga Kerja adalah penempatan orang yang tepat untuk mengisi jabatan dan/atau pekerjaan sesuai dengan formulir dan kebutuhan yang dipersyaratkan dalam lowongan pekerjaan. Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal bertujuan untuk : a. menyusun perencanaan Tenaga Kerja secara terpadu di Daerah; b. melaksanakan kebijakan sistem latihan kerja nasional di daerah; c. menyusun dan melaksanakan kebijakan produktivitas Daerah; d. menyusun kebijakan penyediaan dan pendayagunaan Tenaga Kerja di Daerah; e. melaksanakan kebijakan perlindungan Tenaga Kerja; dan f. melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara terprogram dan berkesinambungan. Setiap Tenaga Kerja lokal berhak untuk: a. memperoleh kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan; dan b. memperoleh perlakuan yang sama dari Pengusaha. Pengusaha bertanggungjawab atas pemberian kesempatan kepada pekerja untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerjanya melalui Pelatihan Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja meliputi Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha sosial dan usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat