Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2017

PERLINDUNGAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penempatan Tenaga Kerja adalah penempatan orang yang tepat untuk mengisi jabatan dan/atau pekerjaan sesuai dengan formulir dan kebutuhan yang dipersyaratkan dalam lowongan pekerjaan. Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal bertujuan untuk : a. menyusun perencanaan Tenaga Kerja secara terpadu di Daerah; b. melaksanakan kebijakan sistem latihan kerja nasional di daerah; c. menyusun dan melaksanakan kebijakan produktivitas Daerah; d. menyusun kebijakan penyediaan dan pendayagunaan Tenaga Kerja di Daerah; e. melaksanakan kebijakan perlindungan Tenaga Kerja; dan f. melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara terprogram dan berkesinambungan. Setiap Tenaga Kerja lokal berhak untuk: a. memperoleh kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan; dan b. memperoleh perlakuan yang sama dari Pengusaha. Pengusaha bertanggungjawab atas pemberian kesempatan kepada pekerja untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerjanya melalui Pelatihan Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja meliputi Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha sosial dan usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
01 November 2017
Tanggal Berlaku
01 November 2017
Sumber
LD No 8 tahun 2017
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan