Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2017

PENYELENGGARAAN AGRIBISNIS DAN AGROINDUSTRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Agribisnis adalah bisnis berbasis usaha pertanian atau bidang lain yang mendukungnya, baik di sektor hulu maupun di hilir. Agroindustri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah barang yang dihasilkan dari kegiatan pasca panen usaha budidaya tanaman dan/atau peternakan menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Perencanaan Penyelenggaraan Agribisnis dan Agroindustri dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Pemanfaatan sumber daya buatan mengutamakan produksi yang memiliki kandungan komponen dalam negeri. Pemerintah Daerah dan/atauPelaku Usaha berperan aktif dalam meningkatkan keahlian dan keterampilan sumber daya manusia dalam bidang Agribisnis atau Agroindustri melalui pendidikan dan pelatihan oleh Pemerintah Daerah, atau Pelaku Usaha. Penggunaan lahan budidaya pertanian dan perkebunan wajib mengutamakan kelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN AGRIBISNIS DAN AGROINDUSTRI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
21 November 2017
Tanggal Pengundangan
21 November 2017
Tanggal Berlaku
21 November 2017
Sumber
LD No 12 tahun 2017
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 300 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan