Agribisnis adalah bisnis berbasis usaha pertanian atau bidang lain yang mendukungnya, baik di sektor hulu maupun di hilir. Agroindustri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah barang yang dihasilkan dari kegiatan pasca panen usaha budidaya tanaman dan/atau peternakan menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Perencanaan Penyelenggaraan Agribisnis dan Agroindustri dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Pemanfaatan sumber daya buatan mengutamakan produksi yang memiliki kandungan komponen dalam negeri. Pemerintah Daerah dan/atauPelaku Usaha berperan aktif dalam meningkatkan keahlian dan keterampilan sumber daya manusia dalam bidang Agribisnis atau Agroindustri melalui pendidikan dan pelatihan oleh Pemerintah Daerah, atau Pelaku Usaha. Penggunaan lahan budidaya pertanian dan perkebunan wajib mengutamakan kelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat