Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disingkat PT. SMI adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008, yang dalam hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.08/2016 tentang Pemberian Jaminan Kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Sarana Multi Infrastruktur, mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk menyediakan pembiayaan bagi pembangunan infrastruktur daerah dalam bentuk pinjaman. Pinjaman Daerah dimaksudkan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur akses jalan di Daerah yang merupakan inisiatif dan kewenangan Pemerintah Daerah. Pinjaman Daerah ditetapkan sebesar Rp348.167.577.875,00 (tiga ratus empat puluh delapan milyar seratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah). Jenis Pinjaman Daerah adalah pinjaman aflopend atau non-revolving, dimana sifat pembiayaan dengan kelonggaran tarik yang timbul akibat pembayaran/pelunasan Hutang pokok tidak dapat ditarik atau tidak dapat digunakan kembali. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali pinjaman pokok, bunga, denda, dan biaya lainnya, maka dilakukan pemotongan dana alokasi umum/dana bagi hasil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat