Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 16 Tahun 2017

PINJAMAN DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS SARANA MULTI INFRASTRUKTUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disingkat PT. SMI adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008, yang dalam hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.08/2016 tentang Pemberian Jaminan Kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Sarana Multi Infrastruktur, mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk menyediakan pembiayaan bagi pembangunan infrastruktur daerah dalam bentuk pinjaman. Pinjaman Daerah dimaksudkan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur akses jalan di Daerah yang merupakan inisiatif dan kewenangan Pemerintah Daerah. Pinjaman Daerah ditetapkan sebesar Rp348.167.577.875,00 (tiga ratus empat puluh delapan milyar seratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah). Jenis Pinjaman Daerah adalah pinjaman aflopend atau non-revolving, dimana sifat pembiayaan dengan kelonggaran tarik yang timbul akibat pembayaran/pelunasan Hutang pokok tidak dapat ditarik atau tidak dapat digunakan kembali. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali pinjaman pokok, bunga, denda, dan biaya lainnya, maka dilakukan pemotongan dana alokasi umum/dana bagi hasil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 16 Tahun 2017 tentang PINJAMAN DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
21 November 2017
Tanggal Pengundangan
21 November 2017
Tanggal Berlaku
21 November 2017
Sumber
LD No 16 tahun 2017
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 190 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan