Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka yang selanjutnya disebut Perumda Benuo Taka adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah dan tidak terbagi atas saham. Perumda Benuo Taka bertujuan untuk: a. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; b. meningkatkan pendapatan Asli Daerah secara optimal dan terukur; c. meningkatan kesejahteraan masyarakat; dan d. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat