Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2017

HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang pajaknya dibebankan pada APBD, meliputi: 1. uang representasi; 2. tunjangan keluarga; 3. tunjangan beras; 4. uang paket; 5. tunjangan jabatan; 6. tunjangan alat kelengkapan; dan 7. tunjangan alat kelengkapan lain. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang pajaknya dibebankan pada Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi: 1. tunjangan komunikasi intensif; dan 2. tunjangan reses. Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan anggaran belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran Organisasi Perangkat Daerah sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2017
Sumber
LD No 7 tahun 2017
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 187 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara,

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan