Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 53 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Dipandang Perlu Menetapkan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Dalam Peraturan Ini : UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2003 ; Perda No. 1 Tahun 2004; Perda No. 1 Tahun 2006
Ketentuan Umum, Kedudukan,Tugaspokok Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2006.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Untuk Belanja Hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Sebesar Rp. 973.800.000
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Pasal 155 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Didanai Dari Dan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah
Diubah Dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri 13 Tahun 2006; Sebagaiaman Telah Diubah Dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 44 Tahun 2007; Permendagri No. 30 Tahun 2007; Perda Kab. PPU No. 1 Tahun 2004.
Peraturan Bupati Tentang Pengeluaran Untuk Belanja Hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Sebesar Rp 973.800.000
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2008.
3hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No 4 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN, DAN PEMBINAAN KOPERASI DAN USAHA
MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang
mempunyai kedudukan dan peran strategis untuk
meningkatkan perekonomian Daerah, diperlukan peranan
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam mendorong
dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang
kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal
dalam pembangunan ekonomi di Daerah;
b. bahwa Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di
Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai pelaku usaha
memiliki arti penting, peran dan kedudukan yang strategis
dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, penciptaan
lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan;
c. bahwa Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di
Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai salah satu pelaku
pembangunan ekonomi di daerah perlu diperdayakan melalui
pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan,
produksi dan produktifitas, perlindungan usaha, pengembangan
kemitraan, jaringan usaha dan pemasaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan
Pembinaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 20 tahun 2008; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah dubah dengan UU No 9 tahun 2015
Perlindungan, Pemberdayaan dan Pembinaan Koperasi dan UMKM dimaksudkan untuk mewujudkan dan meningkatkan perekonomian Daerah, serta kesejahteraan masyarakat melalui peran Koperasi dan UMKM secara berkelanjutan.
Perlindungan, Pemberdayaan dan Pembinaan Koperasi dan UMKM bertujuan untuk:
a. meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk menumbuhkan koperasi dan UMKM;
b. meningkatkan produktivitas, daya saing dan pangsa pasar Koperasi dan UMKM;
c. meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif;
d. meningkatkan akses permodalan;
e. meningkatkan kualitas SDM;
f. meningkatkan jiwa kewirausahaan; dan
g. meningkatkan kemitraan dan jaringan usaha dan meningkatkan peran Koperasi dan UMKM sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, professional
dan mandiri sebagai basis pengembangan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumber
daya alam serta sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
Pelaksanaan pemberdayaan terhadap Koperasi dan UMKM dilakukan oleh Dinas, masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan serta Dewan Koperasi Indonesia di Daerah. dan wajib berkoordinasi dengan Dinas.
Pembinaan dan pengawasan pemberdayaan Koperasi dan UMKM dilakukan oleh Bupati melalui Dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Insentif Rukun Tetangga Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anggaran belanja desa salah satunya untuk mendanai penyelenggara Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019.
Insentif Rukun Tetangga Desa/Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
Peraturan yang Dicabut: Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur Insentif Rukun Tetangga dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2015 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2018 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
a. bahwa persoalan sampah tidak hanya mempengaruhi
estetika dan kenyamanan kota, tetapi juga berpengaruh
terhadap kesehatan lingkungan penduduk akibat polusi
bahan beracun dari sampah dan telah menjadi isu
pembangunan berkelanjutan di tingkat daerah maupun
nasional akibat dari pola produksi dan konsumsi berbagai
material dan produk yang berdampak pada terus
meningkatnya eksploitasi sumber daya alam serta
meningkatnya emisi karbon;
b. bahwa sampah telah menjadi permasalahan Kabupaten
Penajam Paser Utara sehingga pengelolaannya perlu
dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke
hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi
masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat
mengubah perilaku masyarakat;
c. bahwa pengaturan pengelolaan sampah perlu mendukung
penguatan keberlanjutan ekonomi Kabupaten Penajam
Paser Utara dalam mengantisipasi semakin langkanya
sumber daya alam sehingga diperlukan sistem yang
berorientasi pada upaya untuk mendaur ulang sampah
menjadi sumber daya;
d. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Sampah sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Sampah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU NO.7 Tahun 2002, UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020
Ruang lingkup Pengelolaan Sampah meliputi:
a. Sampah Rumah Tangga;
b. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan
c. Sampah Spesifik.
Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan
sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah
spesifik. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga
yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan
khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Sampah Spesifik adalah Sampah yang karena sifat, konsentrasi,
dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Pengumpulan Sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan
sampah dari sumber Sampah ke tempat penampungan sementara atau
tempat pengolahan Sampah dengan prinsip 3r (reduce, reuse, recycle)
meliputi pula kegiatan penyapuan jalan, trotoar dan fasilitas publik.
Tempat Penampungan Sementara adalah
tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang,
pengolahan, dan/atau tempat pengolahan Sampah terpadu. Tempat Pemrosesan Akhir adalah tempat
untuk memroses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan
secara aman bagi manusia dan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
Mencabut PERDA No.2 Tahun 2010
akan diatur PERBUP tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah Daerah
PERBUP tentang tata cara Pengurangan Sampah
PERBUP tentang tata cara Pemilahan Sampah
PERBUP tentang Pengumpulan Sampah
PERBUP tentang tata cara pengumpulan dan penyimpanan Sampah Spesifik
dan tata cara pengelolaan TPS
PERBUP tentang tata cara pengolahan Sampah
PERBUP tentang fasilitas pengolahan Sampah
PERBUP tentang Pengangkutan Sampah
PERBUP tentang tata cara Pemrosesan Akhir
PERBUP tentang sistem tanggap darurat Pengelolaan
Sampah
PERBUP tentang tata cara memperoleh izin dan tata cara
pengumuman
PERDA tentang retribusi
PERBUP tentang kompensasi
PERBUP tentang tata cara pemberian insentif dan
disinsentif
PERBUP tentang Sistem informasi Pengelolaan Sampah
PERBUP tentang partisipasi dan peran masyarakat dalam
Pengelolaan Sampah
PERBUP tentang larangan
PERBUP tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan
sampah
PERBUP tentang tata cara pengenaan sanksi administratif
27 hlm. 10 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara No. 4 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Uang Milik Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Ketentuan Dalam Pasal 35 Ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002, Uang Milik Daerah Yang Sementara Belum Digunakan Dapat Didepositokan, Sepanjang Tidak Mengganggu Likuiditas Keuangan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; Perda No. 1 Tahun 2004; Perda No. 3 Tahun 2005.
Peraturan Bupati Tentang Optimailsasi Dan Milik Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2005.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden Dan Wakil Presiden Di Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Memberikan Keleluasaan Ruang Bagi Proses Demokrasi Dengan Tetap Mengedapankan Azas Persatuan Dan Kesatuan, Teciptanya Kondisi Bersih, Indah, Tertib Dan Aman Bagi Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, Dalam Rangka Penyelengaran Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden Dan Wakil Presiden, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden Dan Wakil Presiden Di Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini :UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua
Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2006; PerKPU No. 19 Tahun 2008; PerKPU No. 20 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Teknis Penempatan Alat Peraga Kampanye, Saksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2011
pengadaan - barang/jasa - elektronik - implementasi
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2011/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (e-Procurement) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas dan transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik. Agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Oleh karena itu, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik (e-Procurement) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Perpres No. 106 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 4 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perbup Penajam Paser Utara No. 2 Tahun 2010.
Ketentuan Umum; Etika e-Procurement; Para Pihak; Tata Cara Pelaksanaan e-Procurement; Pembiayaan; Pengaduan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 04 Tahun 2023
TAMBAHAN - PENGAHASILAN - PEGAWAI - ASN- PERUBAHAN - PERATURAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2023/04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan Pemberian
Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan
kondisi saat ini sehingga perlu diubah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Keputusan Mendagri No. 061-5449 Tahun 2019; Perbup No. 26 TAhun 2022
Beberapa peraturan yang diubah/dicabut adalah diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A; Setelah ayat (5) Pasal 9 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6); Ketentuan ayat (8) Pasal 17;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
Perbup No. 26 Tahun 2022
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 04 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dukungan dan Fasilitasi bagi Pondok Pesantren
ABSTRAK:
Keberadaan pondok pesantren sangat membantu tujuan pemerintah dalam mewujudkan generasi penerus bangsa yang beriman, bertakwa, cerdas dan
berakhlakul karimah sebagai modal utama pembangunan bangsa dan negara untuk mewujudkan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil,
makmur dan sejahtera, dalam rangka menumbuhkembangkan pondok pesantren di Kabupaten Penajam Paser Utara, diperlukan peran Pemerintah Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayaL (3), Pasal 32, Pasal 42, PasaT 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan dan fasilitasi pondok
pesantren di daerah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perundang-undangan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Dukungan dan Fasilitasi Bagi Pondok Pesantren
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014
Ketentuan Umum; Dukungan/Peranan Pemda; Fungsi Pondok Pesantren; Dukungan dan Fasilitas bagi Pondok Pesantren; Koordinasi dan Komunikasi; Partisipasi Masyarakat; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat