INSENTIF-DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Insentif Rukun Tetangga Desa/Kelurahan
ABSTRAK: |
- Sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anggaran belanja desa salah satunya untuk mendanai penyelenggara Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019.
- Insentif Rukun Tetangga Desa/Kelurahan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
- Peraturan yang Dicabut: Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur Insentif Rukun Tetangga dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2015 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2018 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 5 hlm.
|