Perlindungan, Pemberdayaan dan Pembinaan Koperasi dan UMKM dimaksudkan untuk mewujudkan dan meningkatkan perekonomian Daerah, serta kesejahteraan masyarakat melalui peran Koperasi dan UMKM secara berkelanjutan. Perlindungan, Pemberdayaan dan Pembinaan Koperasi dan UMKM bertujuan untuk: a. meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk menumbuhkan koperasi dan UMKM; b. meningkatkan produktivitas, daya saing dan pangsa pasar Koperasi dan UMKM; c. meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif; d. meningkatkan akses permodalan; e. meningkatkan kualitas SDM; f. meningkatkan jiwa kewirausahaan; dan g. meningkatkan kemitraan dan jaringan usaha dan meningkatkan peran Koperasi dan UMKM sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, professional dan mandiri sebagai basis pengembangan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumber daya alam serta sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan Pelaksanaan pemberdayaan terhadap Koperasi dan UMKM dilakukan oleh Dinas, masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan serta Dewan Koperasi Indonesia di Daerah. dan wajib berkoordinasi dengan Dinas. Pembinaan dan pengawasan pemberdayaan Koperasi dan UMKM dilakukan oleh Bupati melalui Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat