PEMASANGAN-ALAT-PERAGA-KAMPANYE-DALAM-RANGKA-PEMILU-ANGGOTA-DPR-DPD-DPRD-PRESIDEN-DAN-WAPRES-DI-KAB-PPU
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2009/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden Dan Wakil Presiden Di Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK: |
- Bahwa Untuk Memberikan Keleluasaan Ruang Bagi Proses Demokrasi Dengan Tetap Mengedapankan Azas Persatuan Dan Kesatuan, Teciptanya Kondisi Bersih, Indah, Tertib Dan Aman Bagi Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, Dalam Rangka Penyelengaran Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden Dan Wakil Presiden, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden Dan Wakil Presiden Di Kabupaten Penajam Paser Utara
- Dasar Hukum Peraturan Ini :UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua
Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2006; PerKPU No. 19 Tahun 2008; PerKPU No. 20 Tahun 2008.
- Ketentuan Umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Teknis Penempatan Alat Peraga Kampanye, Saksi, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
- 5 hlm
|