pengadaan - barang/jasa - elektronik - implementasi
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2011/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (e-Procurement) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas dan transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik. Agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Oleh karena itu, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik (e-Procurement) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
- UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Perpres No. 106 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 4 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perbup Penajam Paser Utara No. 2 Tahun 2010.
- Ketentuan Umum; Etika e-Procurement; Para Pihak; Tata Cara Pelaksanaan e-Procurement; Pembiayaan; Pengaduan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
- 7 hlm.
|