Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD NO 41 tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2017
TENTANG STANDARISASI PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA,
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI
NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan
Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam
Paser Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Standarisasi
Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota
DPRD Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara belum
memuat pengaturan mengenai standarisasi biaya tranportasi
UPT. Puskesmas pada Program Teknis Kesehatan Masyarakat
Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang
Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017
tentang Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara,
Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Non
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Penajam Paser Utara;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; Permenkeu no 113/PMK.05/2012; Permendagri No 29 Tahun 2016; Permendagri No 33 tahun 2017; Permenkeu No 49/PMK.02/2017; Perbup PPU No 18 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbup PPU No 14 tahun 2018
merubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, yaitu Biaya transportasi bagi Pegawai UPT. Puskesmas yang melaksanakan tugas program teknis kesehatan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan, bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2018.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2016
4 hlm. 2 lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015
Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 59 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD No 39 tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HONORARIUM TENAGA HARIAN LEPAS DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun
2015 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015
Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memuat pengaturan
mengenai honorarium tenaga harianlepas yang bertugas sebagai
pengawas pelabuhan dan pengujian kendaraan bermotor pada
Dinas Perhubungan, tenaga pemotong hewan pada Unit Pelaksana
Teknis Rumah Potong Hewan dan operator alat berat pada Dinas
Lingkungan Hidup;
b. bahwa Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun
2015 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 26
Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati
Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sudah
tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 5 tahun 2015; UU 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015;
Honorarium adalah upah yang dibayarkan kepada THL berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja. Tenaga Harian Lepas yang selanjutnya disingkat THL adalah pegawai yang bekerja pada satuan kerja di lingkungan Pemerintah Daerah atas dasar surat perjanjian kerja. Pemerintah Daerah memberikan Honorarium kepada THL berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2018.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2015 ; Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2015; Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2016 ; Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018
6 hlm. 5 lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD No 38 tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin efektifitas dan efiesiensi
penyusutan arsip fasilitatif di lingkungan Pemerintah Daerah,
perlu diatur jangka waktu penyimpanan arsip fasilitatif;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,
Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Negeri,
BUMN dan BUMD wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip yang
ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan Kepala ANRI;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Kepala Arsip Nasional
Nomor B-PK.02.09/49/2018 tanggal 27 Februari 2018 Hal
Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Pemerintahan
Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945
UU No 7 tahun 2002
UU No 23 tahun 2014
UU No. 43 tahun 2009; PP No 28 tahun 2012; PB Kepala Anri dan Kepala BKN No 8 tahun 2012; Perka Anri No 37 tahun 2012; Perka Anri No 6 tahun 2013
Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip. Jadwal Retensi Arsip, yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis Arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis Arsip
dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan Arsip. JRA Fasilitatif adalah JRA yang yang berisi jangka waktu penyimpanan atau retensi dari jenis Arsip yang dihasilkan dari kegiatan atau fungsi fasilitatif antara lain keuangan, kepegawaian, kehumasan, perlengkapan, dan ketatausahaan. JRA Fasilitatif di lingkungan Pemerintah Daerah dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyusutan dan penyelamatan Arsip. JRA Fasilitatif di Lingkungan Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjamin tertib administrasi prosedur pengajuan penetapan JRA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2018.
4 hlm. 40 lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 23 TAHUN 2018
TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Lampiran IV angka 10 Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil penghasilan lain berupa
tunjangan kinerja dan tunjangan perbaikan penghasilan
dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalankan
cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah belum memuat pengaturan mengenai tambahan penghasilan
bagi Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan Fungsional Analisis
Keuangan Pusat Dan Daerah, Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Daerah, Pranata Humas dan Pranata Komputer serta
PNS yang melaksanakan tugas sebagai Tenaga Pengawas Pelabuhan
dan Tenaga Penguji Kendaraan Bermotor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 Tentang
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4182);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2018
Nomor 23)
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
BUPATI NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN
PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019.
Dasar Huku: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 22 Tahun 2018.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RKPD TAHUN 2019; BAB III PERUBAHAN RKPD TAHUN 2019; BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
209 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD No 35 tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 70 TAHUN 2017
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. Bahwa Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan
DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan melewati batas waktu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 317 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
menyatakan bahwa, Pengambilan keputusan mengenai
rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh DPRD bersama kepala
daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang
bersangkutan berakhir.
c. bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 317 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
menyatakan bahwa, Apabila DPRD sampai batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengambil keputusan
bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda
tentang perubahan APBD, kepala daerah melaksanakan
pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran
berjalan.
d. bahwa sebagaimana ketentuan pada Butir IV.13 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017, menegaskan antara lain
bahwa Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan
DPRD atas rancangan peraturan daerah dimaksud dilakukan
setelah persetujuan bersama atas rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2017;
e. bahwa sebagaimana ketentuan pada Butir V.22 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017, menegaskan antara lain
bahwa pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau
mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum
dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan
peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara :
1. Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan
Penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada Pimpinan
DPRD selanjutnya ditampung dalam Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan APBD atau disampaikan dalam
LRA apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan
APBD.
2. Dalam hal program dan kegiatan yang bersumber dari dana
transfer yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan
kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya
sebagaimana tersebut diatas diterima oleh Pemerintah Daerah
setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan
APBD, penganggaran program dan kegiatan dimaksud
dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Perubahan APBD selanjutnya
disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
f. bahwa sebagaimana ketentuan pada Butir V.22 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017, menjelaskan bahwa
Pemerintah Daerah wajib menganggarkan dana transfer ke
daerah yang penggunaannya sudah ditentukan dengan petunjuk
teknis sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam hal
penganggaran dana transfer ke daerah dimaksud penggunaannya
tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan,
Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan
dana transfer dimaksud dengan cara menganggarkan kembali
mendahului perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dengan
terlebih dahulu mengubah peraturan Kepala Daerah tentang
penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD
untuk selanjutnya diusulkan ditampung dalam perubahan APBD
Tahun Anggaran 2018 .
g. bahwa sebagaimana ketentuan pada Butir V.37 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017, menegaskan bahwa dalam
hal Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban kepada pihak
ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun
anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada
akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2018 sesuai kode
rekening berkenaan.
h. berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan
huruf c, persetujuan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten
Penajam Paser Utara tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran
2018 melewati batas waktu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka Bupati Penajam Paser Utara
melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD
Tahun Anggaran 2018, selanjutnya pendanaan beberapa
komponen yaitu :
1. Pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau
mendesak yang belum cukup tersedia dan/atau belum
dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2018;
2. Penyesuaian dana transfer yang tidak sesuai dengan petunjuk
teknis tahun berkenaan;
3. Kewajiban yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah kepada Pihak
ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun
anggaran sebelumnya;
4. Kewajiban lainnya yang diamanatkan oleh Peraturan
Perundang-undangan.
yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat
dilaksanakan dengan menetapkan Peraturan Kepala Daerah
tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan
kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan
Realisasi Anggaran apabila Pemerintah Kabupaten Penajam Paser
Utara tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.
i. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sampai dengan huruf h perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor
70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945;
UU No 7 tahun 2002;
UU No 17 tahun 2003;
UU No 1 Thaun 2004;
UU No 15 tahun 2004;
UU 33 tahun 2004;
UU No 23 tahun 2014;
PP No 20 tahun 2001;
PP No 24 tahun 2005;
PP No 55 tahun 2005;
PP No 56 tahun 2005;
PP No 71 tahun 2010;
Permendagri no 13 tahun 2006; Permendagri No 33 tahun 2017; Perda PPU No 12 tahun 2009; Perda PPU No 21 tahun 2017; Perbup PPU No 70 tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018,
terdiri atas :
Pendapatan setelah perubahan Rp. 1.295.851.836.701,00;
belanja setelah perubahan Rp. 1.660.544.721815,00;
penerimaan setelah perubahan Rp. 375.685.415.036,00; dan PembiayaanNetto setelah perubahan Rp. 364.692.885.114,00.
Pelaksanaan perubahan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan Bupati ini, dituangkan lebih lanjut dalam dokumen
pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PENAJAM PASER UTARA
NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kerangka
ekonomi daerah dan kerangka pendanaan dalam
pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Penajam Paser Utara Tahun 2018 sehingga perlu dilakukan
penyesuaian;
DASAR HUKUM;UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No 7 Tahun 2002;PP No 8 Tahun 2008;permendagri No 86 Tahun 2017;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Pasal I
Ketentuan BAB III dan BAB V pada Lampiran Peraturan Bupati
Penajam Paser Utara Nomor 63 Tahun 2017 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor 63 Tahun 2017) diubah sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita
Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
159
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Perda
Kabupaten Penajam Paser Utara No 13 Tahun 2018 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai
rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
dasar hukum;UU No 12 Tahun 1985;UU No 21 Tahun 1997;
Pasal 1
Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2017 terdiri atas:
1.Pendapatan :
a. Pendapatan Asli Daerah Rp 103.574.866.662,84
b. Dana Perimbangan Rp 655.451.904.284,00
c. Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp 232.982.600.730,00
Jumlah Pendapatan Rp 992.009.371.676,84
2.Belanja :
a. Belanja Tidak Langsung :
1) Belanja Pegawai Rp 330.500.892.180,00
2) Belanja Hibah Rp 36.877.854.934,00
3) Belanja Bantuan Sosial Rp 0,00
5) Belanja Bantuan Keuangan Rp 79.674.433.644,00
6) Belanja Tidak Terduga Rp 390.000.000,00
Jumlah Belanja Tidak Langsung Rp 447.443.180.758,00
Pasal 2
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum
dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2018.
6hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian pusat pendidikan dan pelatihan olahraga terpadu siswa berprestasi daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan
bagian dalam upaya pencapaian kualitas hidup baik jasmani,
rohani maupun sebagai upaya mewujudkan salah satu tujuan
bangsa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
b. bahwa penyelenggaraan Olahraga di Kabupaten Penajam Paser
Utara harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap
Olahraga yang meliputi Olahraga pendidikan dan Olahraga
prestasi dalam rangka meningkatkan kesehatan, kebugaran dan
prestasi siswa di tingkat provinsi dan nasional, dalam sistem
manajemen pembinaan Olahraga terpadu;
dasar hukum;UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No 7 Tahun 2002;UU No 3 Tahun 2005;UU No 23 Tahun 2014;PP No 16 Tahun 2007;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara.
3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.
4. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Dinas
adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser
Utara
Pasal 2
Pendirian Pusdiklat dimaksudkan sebagai upaya pembinaan Olahraga Prestasi
bagi siswa yang berprestasi di Daerah dalam rangka lebih memajukan dan
meningkatkan prestasi Olahraga pada kegiatan provinsi, regional maupun
nasional.
Pasal 4
Ruang lingkup pembinaan Olahraga terpadu melalui Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Olahraga Terpadu Siswa Berprestasi meliputi:
a. Pendirian pusdiklat;
b. Pengelolaan pusdiklat;
c. Struktur Pengelola;
d. Kurikulum pusdiklat;
e. Jenis Cabang Olahraga Dan Persyaratan Pembinaan;
f. Pendanaan pusdiklat;
g. Pengawasan.
Pasal 8
Penyelenggaraan program dan kegiatan pendidikan dan Pelatihan Olahraga bagi
siswa berprestasi melalui Pusdiklat dilaksanakan secara terpadu, serasi dan
seimbang serta berkelanjutan sesuai dengan prinsip dan tata nilai
penyelenggaraan keolahragaan yang meliputi:
a. demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai keagamaan;
b. sportifitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika;
Pasal 9
(1) Pusdiklat dikelola oleh pengelola yang terdiri atas:
a. Kepala Dinas sebagai penanggungjawab;
b. kepala SD/SMP sebagai ketua;
c. kepala SD/SMP sebagai sekretaris membawahi:
1. Anggota yang berasal dari SD;
2. Anggota yang berasal dari SMP;
3. Anggota yang berasal dari UPT Pemuda dan Olahraga;
4. guru pendidikan jasmani Olahraga dan kesehatan SMP sebagai
koordinator bidang pendidikan dan pelatihan SMP membawahi:
- Anggota yang merupakan pelatih cabang olahraga SMP;
5. guru pendidikan jasmani Olahraga dan kesehatan SD sebagai koordinator
bidang pendidikan dan pelatihan SD membawahi:
- Anggota yang merupakan pelatih cabang olahraga SD.
(2) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
keputusan Kepala Dinas.
(3) Bagan struktur pengelola Pusdiklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Pasal 13
(1) Kurikulum pendidikan dan pelatihan (Kurikulum Diklat) pada Pusdiklat
Olahraga Terpadu Siswa Berprestasi terdiri dari materi program dan kegiatan
cabang olah raga yang disusun oleh Tim Pengelola yang ditetapkan melaui
Keputusan Kepala Dinas.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajarkan kepada siswa di luar
dari kurikulum kegiatan belajar mengajar.
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Pusdiklat dilakukan oleh:
a. Bupati melalui :
1. Inspektorat Daerah; dan
2. Kepala Dinas.
b. Komite Sekolah melalui:
1. SD Negeri 038 Penajam; dan
2. SMP Negeri 21 Penajam Paser Utara.
c. masyarakat.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 melakukan
pengawasan melalui audit internal.
(3) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2
melakukan pengawasan melalui pengendalian dan monitoring internal Dinas.
(4) Komite Sekolah dan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan huruf c melakukan pengawasan dengan memberikan masukan atau
kritikan dalam rangka perbaikan pelaksanaan kegiatan pusdiklat kepada
Kepala Sekolah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
10hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan pemakaman Berbasis estetika lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa peristiwa kematian terjadi dalam kehidupan manusia,
maka setiap orang wajib mendapat perlakuan yang sama untuk
dimakamkan di tempat pemakaman tanpa membedakan agama
dan golongan;
b. bahwa tempat pemakaman merupakan kebutuhan setiap warga
masyarakat yang prosedur pemakamannya disesuaikan dengan
keyakinan agamanya masing-masing;
c. bahwa untuk menjadikan pemakaman sebagai tempat
pemakaman yang sejuk, tertata rapi, tertib dan seragam dan
sesuai estika lingkungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penataaan Pemakaman Berbasis
Estetika Lingkungan;
dasar hukum; UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No 7 Tahun 2002;
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara.
3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.
4. Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pemakaman.
5. Kepala Dinas adalah Kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemakaman.
6. Pemakaman adalah serangkaian kegiatan yang meliputi kegiatan administrasi
pemakaman, pengaturan lokasi makam, pengoordinasian dan pemberian
bimbingan atau petunjuk serta pengawasan terhadap pelaksanaan
pemakaman.
7. Pemakaman adalah kegiatan memasukan jenazah ke dalam petak makam.
8. Tempat Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU adalah
taman/areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah
yang pelayanannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, badan hukum
dan/atau perorangan.
Pasal 4
Tempat Pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperuntukan bagi:
a. masyarakat Daerah yang meninggal dunia di dalam/luar wilayah Daerah; dan
b. masyarakat daerah lain yang meninggal dunia di wilayah Daerah.
Pasal 7
(1) Setiap ahli waris yang menggunakan tanah makam wajib melaporkan
penggunaan tanah makam kepada Dinas.
(2) Penggunaan tanah makam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dipungut biaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
7hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat