Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, terdiri atas : Pendapatan setelah perubahan Rp. 1.295.851.836.701,00; belanja setelah perubahan Rp. 1.660.544.721815,00; penerimaan setelah perubahan Rp. 375.685.415.036,00; dan PembiayaanNetto setelah perubahan Rp. 364.692.885.114,00. Pelaksanaan perubahan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan Bupati ini, dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat