Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara. 3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara. 4. Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemakaman. 5. Kepala Dinas adalah Kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemakaman. 6. Pemakaman adalah serangkaian kegiatan yang meliputi kegiatan administrasi pemakaman, pengaturan lokasi makam, pengoordinasian dan pemberian bimbingan atau petunjuk serta pengawasan terhadap pelaksanaan pemakaman. 7. Pemakaman adalah kegiatan memasukan jenazah ke dalam petak makam. 8. Tempat Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU adalah taman/areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang pelayanannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, badan hukum dan/atau perorangan. Pasal 4 Tempat Pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperuntukan bagi: a. masyarakat Daerah yang meninggal dunia di dalam/luar wilayah Daerah; dan b. masyarakat daerah lain yang meninggal dunia di wilayah Daerah. Pasal 7 (1) Setiap ahli waris yang menggunakan tanah makam wajib melaporkan penggunaan tanah makam kepada Dinas. (2) Penggunaan tanah makam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat