Pasal I Ketentuan BAB III dan BAB V pada Lampiran Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 63 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 63 Tahun 2017) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat