Pasal 1 Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2017 terdiri atas: 1.Pendapatan : a. Pendapatan Asli Daerah Rp 103.574.866.662,84 b. Dana Perimbangan Rp 655.451.904.284,00 c. Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp 232.982.600.730,00 Jumlah Pendapatan Rp 992.009.371.676,84 2.Belanja : a. Belanja Tidak Langsung : 1) Belanja Pegawai Rp 330.500.892.180,00 2) Belanja Hibah Rp 36.877.854.934,00 3) Belanja Bantuan Sosial Rp 0,00 5) Belanja Bantuan Keuangan Rp 79.674.433.644,00 6) Belanja Tidak Terduga Rp 390.000.000,00 Jumlah Belanja Tidak Langsung Rp 447.443.180.758,00 Pasal 2 Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat