Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 33 Tahun 2018

Penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2017 terdiri atas: 1.Pendapatan : a. Pendapatan Asli Daerah Rp 103.574.866.662,84 b. Dana Perimbangan Rp 655.451.904.284,00 c. Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp 232.982.600.730,00 Jumlah Pendapatan Rp 992.009.371.676,84 2.Belanja : a. Belanja Tidak Langsung : 1) Belanja Pegawai Rp 330.500.892.180,00 2) Belanja Hibah Rp 36.877.854.934,00 3) Belanja Bantuan Sosial Rp 0,00 5) Belanja Bantuan Keuangan Rp 79.674.433.644,00 6) Belanja Tidak Terduga Rp 390.000.000,00 Jumlah Belanja Tidak Langsung Rp 447.443.180.758,00 Pasal 2 Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
07 November 2018
Tanggal Pengundangan
08 November 2018
Tanggal Berlaku
08 November 2018
Sumber
BD,2018/NO.33
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan