merubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, yaitu Biaya transportasi bagi Pegawai UPT. Puskesmas yang melaksanakan tugas program teknis kesehatan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan, bersumber dari APBN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat