PERBUP Kab. Bantul No. 36.2 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul No. 79 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Serta Monotoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 79 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern
Lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Bahwa penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah
satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi
birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih
dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,
meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada
masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan
akuntabilitas kinerja birokrasi, bahwa untuk menilai akuntabilitas kinerja dan tingkat
kecukupan efektivitas penyelenggaraan tata kelola dan
program/kegiatan lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten
Bantul, diperlukan evaluasi intern lingkup Inspektorat
Daerah Kabupaten Bantul.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun
2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun
2016 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Darah
Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Bupati Bantul Nomor 125 Tahun 2019.
Materi Pokok: Evaluasi Intern dan Pengendalian Evaluasi Intern
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
Jumlah halaman: 8 HLM; Lampiran: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 79 Tahun 2021
PERBUP Kab. Bantul No. 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup Bantul No. 91 Tahun 2018 Tentang Juklak Perda Bantul No 20 Tahun 2011 ttg Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Perda Bantul No. 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Perda Bantul No. 20 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Juklak Perda No 2 Tahun 2021 ttg Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4),
Pasal 13 ayat (4), Pasal 17 ayat (6), Pasal 19 ayat (4), dan
Pasal 33 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor
2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi Bersama, diperlukan pengaturan mengenai
petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi Bersama.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2021.
Materi pokok : Penempatan dan jenis konstruksi menara, pembangunan menara, penempatan antena telekomunikasi dan Base Transceiver Station (BTS) Mobile, pencabutan izin dan pembongkaran, serta pengendalian dan pengawasan menara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Mencabut : Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011
tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 Tentang
Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011
tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 Tentang
Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama.
Jumlah halaman : 19 HLM, Lampiran : 6 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 79 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No 157 Tahun 2020 ttg Mekanisme Pemanfataan Kompensasi Dampak Negatif Pemrosesan Akhir Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Regional Piyungan
ABSTRAK:
Bahwa untuk optimalisasi pemanfaatan kompensasi dampak
negatif pemrosesan akhir sampah di Tempat Pemrosesan
Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Regional
Piyungan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati
Bantul Nomor 157 Tahun 2020 tentang Mekanisme
Pemanfaatan Kompensasi Dampak Negatif Pemrosesan Akhir
Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir/Tempat Pengolahan
Sampah Terpadu Regional Piyungan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 , Peraturan Bupati Bantul Nomor 157 Tahun 2020.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 157 Tahun 2020
tentang Mekanisme Pemanfaatan Kompensasi Dampak Negatif Pemrosesan Akhir
Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu
Regional Piyungan diubah sebagai berikut : Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, dan Ketentuan dalam Lampiran I diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 157 Tahun 2020
tentang Mekanisme Pemanfaatan Kompensasi Dampak Negatif Pemrosesan Akhir
Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu
Regional Piyungan diubah
Jumlah halaman : 5 HLM, Lampiran : 15 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 80 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Pengelolaan Air Bersih Kepada Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kapasitas layanan dasar masyarakat bidang pemenuhan air bersih rumah tangga, maka telah diselenggarakan program/kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Air Bersih berskala desa. Untuk mencapai daya guna dan hasil guna program/kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Air Bersih berskala desa, Pemerintah Kabupaten Bantul mengalokasikan Anggaran Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa. berdasarkan pertimbangan sebagaimana perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus. Pengelolaan Air Bersih Kepada Desa Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 96 Tahun 2015 .
Tujuan diselenggarakannya BKK-PAB, adalah : mengembangkan kepedulian dan kebersamaan antara Pemerintah Daerah dan desa dalam penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan air bersih, mengembangkan tatakelola manajemen pembangunan dan pengelolaan air bersih yang tertib, transparan dan bertanggungjawab, mengembangkan prinsip-prinsip berdikari dalam pemenuhan air bersih;dan mendayagunakan teknologi tepat guna dan teknologi ramah lingkungan dalam penyelenggaraan instalasi air bersih dan pelestarian air dalam tanah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
9 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 81 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perbup Kab. Bantul No 81 Tahun 2021 ttg Peraturan Disiplin Pamong Kalurahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020
tentang Pamong Kalurahan, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Peraturan Disiplin Pamong Kalurahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
2 Tahun 2020, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun
2020 .
Materi pokok : kewajiban, larangan, hukuman disiplin, mekanisme pemberhentian pamong Kalurahan, dan penunjukkan pelaksana tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Jumlah halaman : 16 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 81 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia secara adil, merata dan berkelanjutan diperlukan persediaan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau. Dan daerah wajib menyediakan cadangan pangan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, gagal panen/puso, bencana sosial dan/atau keadaan darurat guna mewujudkan ketahanan pangan masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Bantul;.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2016 .
Jenis dan jumlah cadangan pangan ditetapkan oleh Bupati. Penetapan jenis dan jumah cadangan dilakukan dengan mempertimbangan : produksi bahan pangan pokok, penanggulangan keadaan darurat, bencana dan terjadinya krisis pangan, kerawanan pangan; dan gagal panen/puso. Penetapan jenis dan jumlah cadangan pangan disesuaikan dengan : Kebutuhan konsumsi masyarakat; dan Potensi sumber daya kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul No. 21 Tahun 2014 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul
6 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 81 Tahun 2019
PEMBERIAN KEMUDAHAN PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BAGI RUMAH TINGGAL PENERIMA BANTUAN PENINGKATAN KUALITAS RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2019/NO.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Kemudahan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan bagi Rumah Tinggal Penerima Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mewujudkan
penyelenggaraan bangunan dengan tertib baik persyaratan
administratif maupun teknis guna mewujudkan bangunan yang
fungsional, andal, menjamin keselamatan, kenyamanan, dan
kemudahan penggunaan serta serasi dan selaras dengan
pembangunan;
b. bahwa pemenuhan tempat tinggal untuk masyarakat dengan
kebutuhan khusus disediakan oleh Pemerintah melalui
pembangunan rumah khusus;
c. bahwa dalam rangka pemenuhan hak fakir miskin dalam
memperoleh perumahan yang layak dan lingkungan hidup yang
sehat, perlu memberikan bantuan sosial kepada fakir miskin
melalui kegiatan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni
dan/atau sarana prasarana lingkungan;
d. bahwa dalam rangka mendukung ketertiban pembangunan
rumah dengan kebutuhan khusus dan tidak layak huni di
Kabupaten Bantul perlu diberikan kemudahan dalam penerbitan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Kemudahan Penerbitan Izin
Mendirikan Bangunan Bagi Rumah Tinggal Penerima Bantuan
Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten
Bantul;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2011;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ketentuan dan Persyaratan Penerbitan IMB bagi Penerima Bantuan Peningkatan Kualitas RTLH; Tata Cara Permohonan Penerbitan IMB; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran: 11 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat