Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 157 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pemanfaatan Kompensasi Dampak Negatif Pemrosesan Akhir Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Regional Piyungan diubah sebagai berikut : Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, dan Ketentuan dalam Lampiran I diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat