Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 79 Tahun 2021

Juklak Perda No 2 Tahun 2021 ttg Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Penempatan dan jenis konstruksi menara, pembangunan menara, penempatan antena telekomunikasi dan Base Transceiver Station (BTS) Mobile, pencabutan izin dan pembongkaran, serta pengendalian dan pengawasan menara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 79 Tahun 2021 tentang Juklak Perda No 2 Tahun 2021 ttg Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.79
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 725 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup Bantul No. 91 Tahun 2018 Tentang Juklak Perda Bantul No 20 Tahun 2011 ttg Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Perda Bantul No. 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Perda Bantul No. 20 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
    serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan