Materi pokok : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama, diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah dan, Ketentuan Lampiran I diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat