Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 81 Tahun 2016

Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Bantul

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis dan jumlah cadangan pangan ditetapkan oleh Bupati. Penetapan jenis dan jumah cadangan dilakukan dengan mempertimbangan : produksi bahan pangan pokok, penanggulangan keadaan darurat, bencana dan terjadinya krisis pangan, kerawanan pangan; dan gagal panen/puso. Penetapan jenis dan jumlah cadangan pangan disesuaikan dengan : Kebutuhan konsumsi masyarakat; dan Potensi sumber daya kabupaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 81 Tahun 2016 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Bantul
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.81
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 590 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 21 Tahun 2014 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan