PEDOMAN-EVALUASI-INTERN-INSPEKTORAT
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD.2022/NO.79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern
Lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul
ABSTRAK: |
- Bahwa penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah
satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi
birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih
dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,
meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada
masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan
akuntabilitas kinerja birokrasi, bahwa untuk menilai akuntabilitas kinerja dan tingkat
kecukupan efektivitas penyelenggaraan tata kelola dan
program/kegiatan lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten
Bantul, diperlukan evaluasi intern lingkup Inspektorat
Daerah Kabupaten Bantul.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun
2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun
2016 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Darah
Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Bupati Bantul Nomor 125 Tahun 2019.
- Materi Pokok: Evaluasi Intern dan Pengendalian Evaluasi Intern
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
- Jumlah halaman: 8 HLM; Lampiran: 10 HLM
|