PEMBERIAN KEMUDAHAN PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BAGI RUMAH TINGGAL PENERIMA BANTUAN PENINGKATAN KUALITAS RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2019/NO.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Kemudahan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan bagi Rumah Tinggal Penerima Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Bantul
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mewujudkan
penyelenggaraan bangunan dengan tertib baik persyaratan
administratif maupun teknis guna mewujudkan bangunan yang
fungsional, andal, menjamin keselamatan, kenyamanan, dan
kemudahan penggunaan serta serasi dan selaras dengan
pembangunan;
b. bahwa pemenuhan tempat tinggal untuk masyarakat dengan
kebutuhan khusus disediakan oleh Pemerintah melalui
pembangunan rumah khusus;
c. bahwa dalam rangka pemenuhan hak fakir miskin dalam
memperoleh perumahan yang layak dan lingkungan hidup yang
sehat, perlu memberikan bantuan sosial kepada fakir miskin
melalui kegiatan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni
dan/atau sarana prasarana lingkungan;
d. bahwa dalam rangka mendukung ketertiban pembangunan
rumah dengan kebutuhan khusus dan tidak layak huni di
Kabupaten Bantul perlu diberikan kemudahan dalam penerbitan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Kemudahan Penerbitan Izin
Mendirikan Bangunan Bagi Rumah Tinggal Penerima Bantuan
Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten
Bantul;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2011;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ketentuan dan Persyaratan Penerbitan IMB bagi Penerima Bantuan Peningkatan Kualitas RTLH; Tata Cara Permohonan Penerbitan IMB; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
- Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran: 11 HLM
|