PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2022/NO.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2022 dalam tahun berjalan, menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan sehingga perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2022 sesuai dengan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DAerah Kabupaten Bantul NOmor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2021;
Materi Pokok: mengatur mengenai definisi, sistematika, dan rincian perubahan RKPD Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
Jumlah Halaman: 5 HLM; Lampiran: 551 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 65 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pupuk Organik
ABSTRAK:
a. bahwa penggunaan pupuk anorganik lebih dari tiga dekade
secara intensif dan berlebihan telah menyebabkan degradasi
mutu lahan, sehingga perlu diatur penggunaannya;
b. bahwa pupuk organik berperan dalam perbaikan sifat kimia,
fisika dan biologi tanah serta sebagai sumber nutrisi tanaman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Pupuk Organik;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
67/Permentan/SM.050/12/2016; Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2018;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Bahan Baku, Produksi, Spesifikasi dan Penerima Pupuk Organik; Persyaratan dan Kriteria; Pertanggungjawaban Penerima; Evaluasi, Pendampingan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
Jumlah Halaman: 8 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 66 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dapat
dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan
adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2021 sebagaimana diatur
dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2020
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021,
perlu dilakukan perubahan menyesuaikan dengan
perkembangan keadaan dan kebutuhan pembangunan di
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bantul tentang Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2021;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 24 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun
2016; Peraturan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2020
Materi Pokok: Mengatur mengenai ketentuan umum dan sistematika perubahan RKPD Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Jumlah halaman: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 66 Tahun 2015
PERBUP Kab. Bantul No. 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Perbup No 27 Tahun 2019 ttg Tarif Layanan Kesehatan pada BLUD RSUD Panembahan Senopati Kab Bantul
PERBUP Kab. Bantul No. 77 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun
2019 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati
Kabupaten Bantul
PERBUP Kab. Bantul No. 143 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 27
Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Panembahan Senopati
Kabupaten Bantul
Mengubah sebagian :
PERBUP Kab. Bantul No. 27 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul
TARIF LAYANAN KESEHATAN - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2020/NO.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Panembahan Senopati, perlu adanya penyesuaian tarif layanan
kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tarif
Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2019;
Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai tarif layanan pada lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Jumlah Halaman: 3 HLM; Lampiran: 32 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 66 Tahun 2019
PERBUP Kab. Bantul No. 67 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Bantul No. 103 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Pelaporan
Dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring Dan Evaluasi
Belanja Hibah
Mencabut :
PERBUP Kab. Bantul No. 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah
Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2019/NO.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian hibah harus dilaksanakan secara efektif,
efisien, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan asas keadilan dan kepatutan sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 42 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu ditetapkan tata cara
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan
dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi
belanja hibah;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban dan
akuntabilitas pemberian hibah yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Bupati Bantul
Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja
Hibah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Bantul Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Hibah, sudah tidak sesuai lagi dan perlu
ditetapkan Peraturan Bupati yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bantul tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan Dan Penatausahaan Pelaporan Dan
Pertanggungjawaban, Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja
Hibah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2012;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kriteria dan Pemberian Hibah; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
Jumlah Halaman: 19 HLM; Lampiran: 20 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 66 Tahun 2023
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2023/NO.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Keuangan Kalurahan merupakan aspek penting
dalam penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan yang
memerlukan pengelolaan dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kalurahan yang tertib, transparan, dan akuntabel
merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam
rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan
profesional;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Kalurahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kalurahan Tahun Anggaran 2024:
DAsar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2019; Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pedoman Penyusunan; Perubahan APBKal; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran: 41 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 67 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada 22 (Dua Puluh Dua) Desa Untuk Pelaksanaan Pemilihan Lurah Desa Secara Serentak Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa, serta pelaksanaan pemilihan Lurah Desa secara serentak pada Tahun 2016, perlu diberikan Bantuan Keuangan Khusus kepada 22 (dua puluh dua) Desa yang akan menyelenggarakan pemilihan Lurah Desa secara serentak
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015
Mekanisme pencairan bantuan keuangan khusus diatur sebagai berikut:
A. Lurah Desa mengajukan permohonan pencairan bantuan keuangan khusus kepada Bupati melalui Camat rangkap 2 (dua), dengan dilampiri :
1. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Lurah Desa;
2. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
3. Bukti Kas Pengeluaran (Bend 26.a) bermaterai cukup;
4. Kuitansi ber-materai cukup;
5. Fotokopi Rekening Koran Kas Desa;
6. Proposal Pelaksanaan Pilurdes; dan
7. Surat Pernyataan Kesanggupan mempertanggungjawabkan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus.
B. Camat meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Bupati melalui Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, dengan dilampiri :
1. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Camat;
2. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Lurah Desa;
3. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
4. Bukti Kas Pengeluaran (Bend 26.a) bermaterai cukup;
5. Kuitansi ber-materai cukup;
6. Fotokopi Rekening Koran Kas Desa;
7. Proposal PelaksanaanPilurdes 2016; dan
8. Surat Pernyataan Kesanggupan mempertanggungjawabkan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus dari Lurah Desa.
C. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul selaku PPKD, dengan dilampiri :
1. Check List;
2. Daftar Permohonan Pengajuan Pencairan;
3. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul;
4. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Camat;
5. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Lurah Desa;
6. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 ;
7. Bukti Kas Pengeluaran (Bend 26.a) bermaterai cukup;
8. Kuitansi ber-materai cukup;
9. Fotokopi Rekening Koran Kas Desa; 6 2016
10. Proposal Pelaksanaan Pilurdes; dan
11. Surat Pernyataan Kesanggupan mempertanggungjawabkan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus dari Lurah Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
7 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 67 Tahun 2022
STANDARDISASI HARGA BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2022/NO.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 138 Tahun 2021 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan harga barang dan jasa
Pemerintah Kabupaten Bantul dan penambahan jenis
barang dan jasa, perlu diatur dilakukan perubahan
standardisasi harga barang dan jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul
Nomor 138 Tahun 2021 tentang Standardisasi Harga
Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun
2022;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Bantul Nomor 138 Tahun 2021;
Materi Pokok: mengubah standar satuan harga pada lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Jumlah Halaman: 3 HLM; Lampiran: 316HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 67 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Pelayanan Pencatatan Sipil dan Penerbitan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2014 tentang Percepatan Pelayanan Pencatatan Kelahiran dan Penerbitan Kutipan Akte Kelahiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat