PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2023/NO.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa Keuangan Kalurahan merupakan aspek penting
dalam penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan yang
memerlukan pengelolaan dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kalurahan yang tertib, transparan, dan akuntabel
merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam
rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan
profesional;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Kalurahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kalurahan Tahun Anggaran 2024:
- DAsar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2019; Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2022;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pedoman Penyusunan; Perubahan APBKal; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
- Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran: 41 HLM
|