Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 66 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai tarif layanan pada lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
26 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2020
Tanggal Berlaku
01 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO.66
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 69 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Perbup No 27 Tahun 2019 ttg Tarif Layanan Kesehatan pada BLUD RSUD Panembahan Senopati Kab Bantul
  2. PERBUP Kab. Bantul No. 77 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul
  3. PERBUP Kab. Bantul No. 143 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul
Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 27 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan