Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 66 Tahun 2019

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kriteria dan Pemberian Hibah; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 66 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
20 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2019
Tanggal Berlaku
20 Juni 2019
Sumber
BD.2019/NO.66
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 167 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 67 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 103 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah

  2. Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan