TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN - MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2023/NO.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa pemberian Hibah harus dilaksanakan secara efektif,
efisien, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan asas keadilan dan kepatutan sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa untuk menunjang pencapaian sasaran program dan
kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat perlu
melaksanakan pengelolaan belanja hibah;
c. bahwa Peraturan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2019
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta
Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 103 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor
66 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban,
serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu dicabut
dan diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja
Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kriteria dan Pemberian Hibah; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Monitoriing dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
- Jumlah Halaman: 12 HLM; Lampiran: 11 HLM
|