Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 103 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, PAsal 30;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 103 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
103
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
04 September 2020
Tanggal Pengundangan
04 September 2020
Tanggal Berlaku
04 September 2020
Sumber
BD. 2020/NO.103
Subjek
APBD - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 130 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 67 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 66 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan