Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 65 Tahun 2019

Pengelolaan Pupuk Organik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Bahan Baku, Produksi, Spesifikasi dan Penerima Pupuk Organik; Persyaratan dan Kriteria; Pertanggungjawaban Penerima; Evaluasi, Pendampingan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 65 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pupuk Organik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
20 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2019
Tanggal Berlaku
20 Juni 2019
Sumber
BD.2019/NO.65
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 67 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan