Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan tata cara pengalokasian alokasi dana desa Kabupaten Bengkalis pada masing-masing desa setelah anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten disahkan
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021; Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2021; Perbup Bengkalis Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bengkalis Nomor 65 Tahun 2021; Perbup Bengkalis Nomor 92 Tahun 2021
Terdiri dari 4 (empat) Bab dan 8 Pasal, yaitu Bab tentang: Ketentuan umum, Pengalokasian, Penggunaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Lampiran: 7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022
PERBUP Kab. Bengkalis No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tembahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Psal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 16 Tahun 2018; PP Nomor 49 Tahun 2018; PP nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 30 Tahun 2019; PP nomor 94 Tahun 2021; PP Nomor 98 Tahun 2020; Permendagri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Permendagri NOmor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 41 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021; Perbup Bengkalis Nomor 43 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bengkalis Nomor 16 Tahun 2021; Perbup Bengkalis Nomor 44 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bengkalis Nomor 2 Tahun 2022
Terdiri dari 7 (tujuh) Bab dan 26 Pasal, yaitu Bab tentang: Ketentuan umum, Prinsip dan kriteria pemberian TPP, Pemberian TPP, Besaran TPP, Pemberian TPP, Ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka Perbup Bengkalis Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bengkalis Nomor 73 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya Perubahan Kelas Jabatan maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 44 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 63 Tahun 2009; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 1 Tahun 2020; Perda Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2019
Beberapa pasal yang diubah yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (5)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Perbup Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Bengkalis No. 1 Tahun 2023 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Serta Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Bengkalis No. 1 Tahun 2023 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Serta Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Serta Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk pengelompokan kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD, oleh sebab itu perlu adanya perhitungan dan penetapan kemampuan keuangan daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2017; Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2021; Perbup Bengkalis Nomor 92 Tahun 2021
Terdiri dari 6 (enam) Bab dan 18 Pasal, yaitu Bab tentang: Ketentuan umum, Pengelompokan kemmapuan keuangan daerah, Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses, DO pimpinan DPRD, Pelaksanaan dan pertanggungjawaban DO pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Dengan berlakunya Perbup ini maka Perbup Bengkalis Nomor 25 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 83 Tahun 2021
PERBUP Kab. Bengkalis No. 8 Tahun 2021 tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 900/BPKAD-AGR/X/2021/565 Tanggal 14 Oktober 2021 Perihal Penganggaran Belanja Transfer pada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021, maka perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERDA KAB BENGKALIS No. 4 tahun 2021; PERBUP BENGKALIS No. 8 Tahun 2021; PERBUP BENGKALIS No. 80 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021, yaitu mengubah ketentuan dalam Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021.
Lampiran: 12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 82 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 900/BPKAD-AGR/X/2021/565 Tanggal 14 Oktober 2021 Perihal Penganggaran Belanja Transfer pada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 6 Tahun 2021 perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDESA PDTT No. 2 TAHUN 2016; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; KEPDIRJEN PPMD No. 303 TAHUN 2020; PERDA KAB BENGKALIS No. 4 tahun 2021; PERBUP BENGKALIS No. 6 Tahun 2021; PERBUP BENGKALIS No. 80 Tahun 2021.
Dalam Perbup ini diatur tentang perubahan beberapa ketnetuan dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021, yaitu Pasal 6 dan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021.
Lampiran: 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 80 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yang semula Rp3.224.258.422.662,00 bertambah sebesar Rp370.240.093.612,00 sehingga menjadi Rp3.594.498.516.274,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
Lampiran: 56 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 78 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Kabupaten Bengkalis Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi untuk Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi untuk Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis, dapat diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERDA KAB BENGKALIS No. 2 tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang besaran dan mekanisme pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang dilakukan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, standar luas bangunan dan lahan rumah negara yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Peraturan Bupati Kabupaten Bengkalis Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi untuk Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 77 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kabupaten Bengkalis Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa memperhatikan kondisi ekonomi dan kemampuan bayar Wajib Pajak akibat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bengkalis Tahun 2021.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 17 Tahun 2018; KEPMENKES No. HK.01.07/MENKES/104/2020; PERDA KAB BENGKALIS No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KAB BENGKALIS No. 7 Tahun 2019; PERDA KAB BENGKALIS No. 02 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KAB BENGKALIS No. 2 Tahun 2018; PERBUP BENGKALIS No. 55 Tahun 2013; PERBUP BENGKALIS No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Pasal 3 Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bengkalis Tahun 2021, sebagai berikut:
Pengurangan Pajak bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi Wajib Pajak di Kabupaten Bengkalis, meliputi:
a. Pengurangan ketetapan sebesar 15% (lima belas perseratus) dari jumlah total ketetapan; dan
b. Masa Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, berlaku mulai tanggal 16 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 24 Desember 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bengkalis Tahun 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 76 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat di Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), diperlukan strategi dan upaya pencegahan dan peningkataan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui pemberian bantuan Pemerintah Daerah;
Bahwa untuk mencapai visi Kabupaten Bengkalis dalam meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan rakyat serta mewujudkan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, maka perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat di Kabupaten Bengkalis;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021; PP No. 12 Tahun 2019; PERMEN PUPR No. 14/PRT/M/2018; PERBUP BENGKALIS No. 20 Tahun 2020; PERBUP BENGKALIS No. 57 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat di Kabupaten Bengkalis, yaitu mengubah Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat di Kabupaten Bengkalis.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat