Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 77 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kabupaten Bengkalis Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Pasal 3 Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bengkalis Tahun 2021, sebagai berikut: Pengurangan Pajak bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi Wajib Pajak di Kabupaten Bengkalis, meliputi: a. Pengurangan ketetapan sebesar 15% (lima belas perseratus) dari jumlah total ketetapan; dan b. Masa Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, berlaku mulai tanggal 16 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 24 Desember 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kabupaten Bengkalis Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/No.77
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
Halaman ini telah diakses 389 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Bengkalis No. 62 Tahun 2021 tentang Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bengkalis Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan