Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Pasal 3 Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bengkalis Tahun 2021, sebagai berikut: Pengurangan Pajak bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi Wajib Pajak di Kabupaten Bengkalis, meliputi: a. Pengurangan ketetapan sebesar 15% (lima belas perseratus) dari jumlah total ketetapan; dan b. Masa Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, berlaku mulai tanggal 16 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 24 Desember 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat