Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 yang meliputi: a. Pengurangan ketetapan sebesar 15% dari jumlah total ketetapan; dan b. Masa Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, berlaku mulai tanggal 15 September 2021 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat