Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ambon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Ambon
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. NO. 2014/8, LL KOTA AMBON : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ambon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menggali potensi dan mengoptimalkan sumber keuangan dan asset daerah, serta dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dilakukan kegiatan penyertaan modal pemerintah kota
Ambon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Ambon Tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kota Ambon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerinta Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 1976; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ambon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2014
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ambon kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. NO. 2014/7, LL KOTA AMBON : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ambon kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menggali potensi dan mengoptimalkan sumber keuangan dan asset daerah, serta dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dilakukan kegiatan penyertaan modal pemerintah kota
Ambon kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Ambon tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ambon kepada Bank Pembangunan Daerah Maluku.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-UndangNomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah' Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 1999; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ambon kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, serta untuk efektivitas pelaksanan pelayanan terpadu, maka perlu membentuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Ambon.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 tahun 2010; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Di Daerah; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembentukan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) berserta kedudukan, tugas dan kewenangan, serta susunan organisasi. BP2T berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Kota. BP2T bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi dibidang perizinan secara terpadu. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan BP2T dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BP2T merupakan satuan kerja perangkat daerah pengguna anggaran. Pada BP2T dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional tertentu yang dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk. Jumlah tenaga fungsional tersebut ditentukan berdasarkan kebutuhan, kemampuan dan beban kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon Tipe A
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dan bahwa Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan perlu diubah, serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, maka perlu melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berserta tugas dan fungsi, hak dan kewajiban, pengangkatan dan pemberhentian serta tata kerjanya. Satpol PP adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda, dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Adapun susunan organisasinya yaitu terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Bidang Perlindungan Masyarakat. Sementara itu untuk kelompok jabatan fungsionalnya, terdiri atas tenaga fungsional Polisi Pamong Praja dan jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam beberapa kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. Pejabat struktural di lingkungan Satpol PP diprioritaskan diangkat dari pejabat fungsional dan/atau pejabat dilingkungan Satpol PP. Pembiayaan Satpol PP Kota Ambon dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat. Organisasi dan tata kerja Satpol PP, akan dievaluasi minimal 2 (dua) tahun terhitung mulai diberlakukannya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu melakukan penyesuaian/perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Di dalamnya diatur tentang Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD), tugas Pejabat Pembuat Komitmen, serta perihal pelimpahan kewenangan Pejabat pengguna anggaran kepada kepala unit kerja pada Satuan Perangkat Daerah. Di samping itu, peraturan ini menghapus ketentuan tentang penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD. Peraturan ini juga mengatur lebih detail tentang Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan untuk melaksanakan Pasal 64 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2008); Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon. Peraturan ini menambah badan dalam Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Kota Ambon yaitu, Badan Lingkungan Hidup Kota, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah, Kantor Pengelolaan Aset Kota. Selain menambah, melalui peraturan ini ada tiga badan yang dihapuskan yaitu, Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Kota, Kantor Pelayanan Publik Kota, dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja. Perihal berikutnya yaitu, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kota diubah namanya menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan, Masyarakat, dan Desa Kota. Peraturan ini menjabarkan perubahan dan penyesuaian kedudukan, tugas pokok dan fungsi, serta susunan organisasi yang dikibatkan adanya penambahan, penghapusan, dan perubahan nama badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan untuk melaksanakan Pasal 80 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1957, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon. Peraturan ini mengubah nama dua dinas dalam Organisasi dan Tata Kerja Kota Ambon yaitu menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Dinas Pendapatan Kota. Selain itu, peraturan ini juga mengubah kedudukan dan tugas pokok Dinas Pendapatan Kota, yangmana sebelumnya mengurusi juga pengelolaan aset ekonomi daerah, namun kini dengan peraturan ini tidak lagi demikian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1)Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah Undang –undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844)
menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dn Plafon Anggaran yang telah disekapati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2014.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor-8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor-9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor-10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor- 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor- 21 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 10 Tahun 2013
Bahwa untuk mewujudkan pembangunan di daerah dalam hal penyelenggaraan bangunan gedung perlu disesuaikan
dengan rencana tata ruang wilayah, persyaratan administratif, persyaratan teknis dan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Dalam rangka penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keselamatan masyarakat dan guna tercapainya keserasian dan kelestarian lingkungan, dipandang perlu adanya penertiban dan penataan bangunan
dalam wilayah Kota Ambon. Untuk memberikan arah, landasan, kepastian hukum dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, maka diperlukan pengaturan tentang bangunan gedung. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang bangunan gedung.
asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, peraturan tentang penyelenggaraan bangunan gedung yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini tetapa berlaku sampai diubah atau diatur kembali berdasarkan peraturan daerah ini.
Penjelasan 33 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2013
Pengelolaan Wilayah Teluk dan Pesisir Kota Ambon Secara Terpadu
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. NO. 2013/7, LL KOTA AMBON : 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Teluk dan Pesisir Kota Ambon Secara Terpadu
ABSTRAK:
Bahwa wilayah teluk dan pesisir di Kota Ambon merupakan wilayah yang penting dan strategis secara ekonomis, sosiologis, dan ekologis dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
bahwa pembangunan wilayah teluk dan pesisir merupakan bagian terintegrasi dari pembangunan Kota Ambon sehingga dalam rangka mengoptimalkan potensi wilayah teluk dan
pesisir dan kelestarian ekosistemnya, diperlukan pengelolaan dan pemanfaatan secara terpadu dan berkelanjutan. Kompleksitas fungsi dan sumber daya di kawasan teluk dan pesisir seringkali menimbulkan benturan kepentingan antara berbagai sektor dan pemamgku kepentingan ataupun antara upaya pengembangan perekonomian pesisir dan upaya menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem pesisir. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Wilayah Teluk dan Pesisir Secara Terpadu.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana
telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 05 Tahun 2006; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Wilayah Teluk dan Pesisir Kota Ambon Secara Terpadu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat