Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berserta tugas dan fungsi, hak dan kewajiban, pengangkatan dan pemberhentian serta tata kerjanya. Satpol PP adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda, dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Adapun susunan organisasinya yaitu terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Bidang Perlindungan Masyarakat. Sementara itu untuk kelompok jabatan fungsionalnya, terdiri atas tenaga fungsional Polisi Pamong Praja dan jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam beberapa kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. Pejabat struktural di lingkungan Satpol PP diprioritaskan diangkat dari pejabat fungsional dan/atau pejabat dilingkungan Satpol PP. Pembiayaan Satpol PP Kota Ambon dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat. Organisasi dan tata kerja Satpol PP, akan dievaluasi minimal 2 (dua) tahun terhitung mulai diberlakukannya peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat