BANGUNAN GEDUNG
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/10,TLD NO.290, LL SEKOT AMBON : 76 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mewujudkan pembangunan di daerah dalam hal penyelenggaraan bangunan gedung perlu disesuaikan
dengan rencana tata ruang wilayah, persyaratan administratif, persyaratan teknis dan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Dalam rangka penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keselamatan masyarakat dan guna tercapainya keserasian dan kelestarian lingkungan, dipandang perlu adanya penertiban dan penataan bangunan
dalam wilayah Kota Ambon. Untuk memberikan arah, landasan, kepastian hukum dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, maka diperlukan pengaturan tentang bangunan gedung. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang bangunan gedung.
- asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bangunan Gedung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dengan berlakunya peraturan daerah ini, peraturan tentang penyelenggaraan bangunan gedung yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini tetapa berlaku sampai diubah atau diatur kembali berdasarkan peraturan daerah ini.
- Penjelasan 33 Hal
|