Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2014

Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ambon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Ambon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ambon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Ambon.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ambon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Ambon
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
02 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2014
Tanggal Berlaku
02 Juni 2014
Sumber
LD. NO. 2014/8, LL KOTA AMBON : 5 HLM
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 111 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan